Di Vonis 5 Tahun, Mantan Kadis PMD Padang Sidempuan Ngamuk di Ruang Sidang

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena terbukti korupsi Rp 4,5 miliar, kepada Ismail Fahmi Siregar (51) mantan Kepala Dinas ( Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kota Padangsidimpuan.

Mendengar putusan tersebut,terdakwa yang tidak Terima pun langsung mengamuk di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan Jumat (10/10) sore, sambil berteruam-teriak mengeluarkan ucapan yang tidak pantas.

“Kalian ( maksudnya Majelis hakim ) tidak punya hati nurani.Tidak ada cerita seperti itu,( pemotongan dana Alokasi Dana Desa) 18 persen,” ujar Terdakwa Ismail sambil berteriak-teriak setelah Majelis Hakim diketuai Y Girsang beranggotakan M.Kasim dan Y. Halawa menutup persidangan.

Hakim Anggota M Kasim coba menenangkan amarah terdakwa sambil berujar bahwa hukuman tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Mendengar ucapan tersebut, terdakwa makin emosi dan mengucapkan kata- kata kotor kepada majelis hakim.

” Anjxxng kalian semua.Gak senang mainkan kita,” ujar Ismail.

Tidak berlangsung lama, terdakwa pun di amankan oleh petugas Pengadilan dan dikembalikan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Y Girsang menghukum warga Jl. Jamalayu Lubis Nomor 43 Kelurahan Sihitang Padangsidimpuan itu dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Baca Juga :  Antony Sinaga, " KPK Harus Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Ungkap Pergeseran APBD Sumut "

Selain itu, terdakwa Ismail yang sempat melarikan diri( buron) saat penyidikan dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 4,5 miliar ( bukan UP versi JPU Rp 5,9 miliar).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Ismail bersama Akhiruddin Nasution, tenaga honorer di Dinas PMD Sidimpuan terbukti melanggar Pasal 2 (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan korupsi itu dilakukan terdakwa saat 29 dari 42 Kepala Desa se kota Padangsidimpuan menerima Alokasi Dana Desa( ADD) Tahun Anggaran 2023.

Semula terdakwa Ismail menginformasikan kepada seluruh Kepala Desa dan Kaur Keuangan bahwa ADD tahap pertama cair pada Mei – Agustus 2023 sebesar Rp 348.186.641 setiap Desa.

Kemudian berlanjut saat pencairan Alokasi Dana Desa tahap ke II sebesar Rp.581.099.433 sekitar bulan September- Nopember 2023,Untuk melancarkan pemotongan tersebut, terdakwa Ismail menugaskan Akhiruddin Nasution( sudah dihukum) kepada Kades maupun Kaur Keuangan.

Baca Juga :  PERMAK SUMUT Sebut Faisal Hasrimy sebagai Aktor Utama Korupsi Smartboard dan Minta Kejatisu Tetapkan Tersangka

Menurut hakim dari kutipan Akhiruddin kepada penerima ADD terkumpul Rp 2,2 miliar dan melalui Husin Nasution Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 1,6 miliar sedangkan melalui terdakwa Ismail sendiri sebesar Rp 434 juta

” Pemotongan pencairan ADD tahap pertama sebesar Rp 63-65 juta dan tahap II sebesar Rp 100 hingga Rp 105 juta per Desa,” ujar hakim mengutip sebait amar putusannya

Majelis menilai perbuatan terdakwa menghambat pembangunan desa, karena dananya disetor kepada terdakwa sehingga penerimaan akan mengurangi volume pekerjaan. Yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sempat melarikan diri sehingga menghambat proses hukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum

Sedangkan UP kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar akibat perbuatan terdakwa dikurangi dari Rp 5,9 miliar yang telah disetor pada Rekening Penitipan lainnya (RPL 123 KEJATI SUMUT No Rekening 8100120062872801 per tanggal 23 Juni 2025).

Artinya Rp 1,4 miliar lagi dikembalikan kepada terdakwa. Sebelumnya Jaksa dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Terdakwa Ismail 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB