Di Vonis 5 Tahun, Mantan Kadis PMD Padang Sidempuan Ngamuk di Ruang Sidang

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena terbukti korupsi Rp 4,5 miliar, kepada Ismail Fahmi Siregar (51) mantan Kepala Dinas ( Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kota Padangsidimpuan.

Mendengar putusan tersebut,terdakwa yang tidak Terima pun langsung mengamuk di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan Jumat (10/10) sore, sambil berteruam-teriak mengeluarkan ucapan yang tidak pantas.

“Kalian ( maksudnya Majelis hakim ) tidak punya hati nurani.Tidak ada cerita seperti itu,( pemotongan dana Alokasi Dana Desa) 18 persen,” ujar Terdakwa Ismail sambil berteriak-teriak setelah Majelis Hakim diketuai Y Girsang beranggotakan M.Kasim dan Y. Halawa menutup persidangan.

Hakim Anggota M Kasim coba menenangkan amarah terdakwa sambil berujar bahwa hukuman tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Mendengar ucapan tersebut, terdakwa makin emosi dan mengucapkan kata- kata kotor kepada majelis hakim.

” Anjxxng kalian semua.Gak senang mainkan kita,” ujar Ismail.

Tidak berlangsung lama, terdakwa pun di amankan oleh petugas Pengadilan dan dikembalikan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Y Girsang menghukum warga Jl. Jamalayu Lubis Nomor 43 Kelurahan Sihitang Padangsidimpuan itu dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Baca Juga :  Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga

Selain itu, terdakwa Ismail yang sempat melarikan diri( buron) saat penyidikan dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 4,5 miliar ( bukan UP versi JPU Rp 5,9 miliar).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Ismail bersama Akhiruddin Nasution, tenaga honorer di Dinas PMD Sidimpuan terbukti melanggar Pasal 2 (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan korupsi itu dilakukan terdakwa saat 29 dari 42 Kepala Desa se kota Padangsidimpuan menerima Alokasi Dana Desa( ADD) Tahun Anggaran 2023.

Semula terdakwa Ismail menginformasikan kepada seluruh Kepala Desa dan Kaur Keuangan bahwa ADD tahap pertama cair pada Mei – Agustus 2023 sebesar Rp 348.186.641 setiap Desa.

Kemudian berlanjut saat pencairan Alokasi Dana Desa tahap ke II sebesar Rp.581.099.433 sekitar bulan September- Nopember 2023,Untuk melancarkan pemotongan tersebut, terdakwa Ismail menugaskan Akhiruddin Nasution( sudah dihukum) kepada Kades maupun Kaur Keuangan.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Menurut hakim dari kutipan Akhiruddin kepada penerima ADD terkumpul Rp 2,2 miliar dan melalui Husin Nasution Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 1,6 miliar sedangkan melalui terdakwa Ismail sendiri sebesar Rp 434 juta

” Pemotongan pencairan ADD tahap pertama sebesar Rp 63-65 juta dan tahap II sebesar Rp 100 hingga Rp 105 juta per Desa,” ujar hakim mengutip sebait amar putusannya

Majelis menilai perbuatan terdakwa menghambat pembangunan desa, karena dananya disetor kepada terdakwa sehingga penerimaan akan mengurangi volume pekerjaan. Yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sempat melarikan diri sehingga menghambat proses hukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum

Sedangkan UP kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar akibat perbuatan terdakwa dikurangi dari Rp 5,9 miliar yang telah disetor pada Rekening Penitipan lainnya (RPL 123 KEJATI SUMUT No Rekening 8100120062872801 per tanggal 23 Juni 2025).

Artinya Rp 1,4 miliar lagi dikembalikan kepada terdakwa. Sebelumnya Jaksa dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Terdakwa Ismail 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI
Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:35 WIB

Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta

Berita Terbaru