Hakim Tolak Eksepsi ex Kadishub Siantar

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif.

Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6, PN Medan, Senin (8/9) sore. Dengan demikian, sidang perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Julham Situmorang tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No. 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn telah memenuhi ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf A KUHAP,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim.

Baca Juga :  Mahasiswa Demo Mapolda Sumut Minta Markas dan Narkoba di Jermal VX Di Tangkap

Hakim menegaskan, keberatan penasihat hukum yang menyebut PN Medan tidak berwenang memeriksa perkara ini tidak berdasar. “Pengadilan Tipikor pada PN Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegasnya.

Menurut hakim, eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut. Surat dakwaan jaksa pun dinilai sudah jelas, cermat, dan lengkap.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut saat menangkap terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang

Dalam perkara ini, Julham didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ninja Sawit Yang Resahkan Warga di Dolok Masihul Diringkus Polsek
Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan
Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan
Ketua Jaga Narwah Edison Tamba Minta Hotman Paris Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia
Poldasu Didesak Ungkap Kematian Siswa SMA Negeri 6 Medan
Tim Tabur Kejati Sumut saat menangkap terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang
Dugaan Kasus Suap PPPK Madina, Polda Sumut Diminta Tahan Ketua DPRD Madina
Penahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BTT Dinkes Batubara Dianggap Belum Maksimal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:02 WIB

Ninja Sawit Yang Resahkan Warga di Dolok Masihul Diringkus Polsek

Rabu, 24 September 2025 - 20:56 WIB

Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Jumat, 19 September 2025 - 17:33 WIB

Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan

Rabu, 10 September 2025 - 20:22 WIB

Ketua Jaga Narwah Edison Tamba Minta Hotman Paris Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia

Rabu, 10 September 2025 - 08:25 WIB

Poldasu Didesak Ungkap Kematian Siswa SMA Negeri 6 Medan

Berita Terbaru