Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung balai. Suara sumut online. Id
melalui Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan untuk tidak menambah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai. Surat Edaran ini disampaikan oleh Plt Kabag Perekonomian, Rini Diana atas nama Wali Kota Tanjungbalai diruang kerjanya, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (12/6/2025)

Surat edaran nomor 500/9126 tentang larangan untuk tidak menambah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai yang ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B tanggal 28 Mei 2025 menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas PDAM Tirta Kualo meminta agar Pjs. Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai agar tidak melakukan penambahan/perekrutan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, jelas Rini

Baca Juga :  Film Lokal “Samudra” Dapat Dukungan Penuh dari Wali Kota Medan: Wujud Apresiasi untuk Talenta Daerah

Apa yang disampaikan dalam surat edaran, meminta agar Pjs. Direktur PDAM Tirta Kualo untuk mematuhi hal ini, sebutnya lagi

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan apa yang menjadi keinginan beliau agar PDAM Tirta Kualo saat ini fokus pada penataan di internal mulai dari peningkatan kinerja karyawan, keuangan, manajemen SDM, pengelolaan dan pembenahan WTP dan perpipaan ke pelanggan sehingga akan memberi hal maksimal dalam memberi pelayanan air bersih kepada pelanggannya

Mahyaruddin Salim mengungkapkan, kebijakan rasionalisasi karyawan ini dilakukan agar kedepan PDAM Tirta Kualo lebih baik lagi keberadaannya, mulai dari sisi Keuangan maupun pelayanannya. Kita juga akan terus mendukung apa yang menjadi urgensi guna perbaikan perusahaan. “Kami lihat kinerjanya. Jika tidak mendukung akan dilakukan evaluasi. Tapi evaluasi secara objektif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Kukuhkan Ketua TP-PKK Sekaligus Lantik  TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu  Masa Bakti 2025-2030

Menurutnya, rasionalisasi penting dilakukan, agar pemko bisa menghemat biaya belanja (upah) karyawan. “Di PDAM Tirta Kualo, kami temukan lebih banyak karyawan dari pada pekerjaannya. Untuk itu kita lakukan efisiensi dan efektivitas dalam hal ini, sehingga outputnya jauh lebih maksimal didapat,” kata Wali Kota Mahyaruddin Salim

Sekadar informasi, jumlah karyawan PDAM saat ini, mencapai 264 orang. Berdasarkan bidang pekerjaan yang tersedia dengan jumlah pelanggan lebih kurang 24 ribu.
Herman. Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Tanjungbalai Kukuhkan Ketua TP-PKK Sekaligus Lantik  TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu  Masa Bakti 2025-2030
Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN
Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 21:31 WIB

Walikota Tanjungbalai Kukuhkan Ketua TP-PKK Sekaligus Lantik  TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu  Masa Bakti 2025-2030

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:50 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:47 WIB

Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:35 WIB

Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo

Berita Terbaru