Tarif Listrik yang Berlaku per 1 September 2025, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mulai 1 September 2025. Tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) bulan ini masih mengacu pada tarif triwulan III yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap, tanpa kenaikan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta sektor UMKM.

“Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri, tarif listrik untuk triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika pemerintah menetapkan sebaliknya,” ujar Jisman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/9).

Baca Juga :  DPRD Sumut Desak Pemko Medan Prioritaskan Penanganan Banjir

Penyesuaian tarif listrik oleh Kementerian ESDM dilakukan setiap tiga bulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Perubahan tarif hanya dilakukan jika terdapat fluktuasi signifikan pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga :  Rakernas II dan Rapimnas IV FSP RTMM-SPSI Rico Waas,"Terbukti dalam Memperjuangkan Hak-Hak Pekerja"

Di tempat terpisah, Surya Humas PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara yang sekarang bernama PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan listrik secara andal dan merata di wilayah Sumatera Utara beralamat di Jalan KL Yos Sudarso, No. 8, Kota Medan mengatakan untuk mengetahui tarif listrik dan golongan listrik bisa di cek wabesite resmi PT PLN (Persero) di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik.

” Bagi konsumen yang ingin mengecek tarif listrik, bisa langsung klik https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik, ” Ujar Surya, Senin (1/9).

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iduladha 1447, Bobby Nasution Sholat Id di Binjai dan Akan Salurkan Kurban ke Daerah-daerah
Ustad Dasad Latif Hadiri Tabligh Akbar bersama Gubsu di Mesjid Raya Al-Mashun
Sekolah Rakyat Medan Tekankan Kesiapan Mental Siswa, Dorong Program Parenting Day
Komisi 3 DPRD Medan Soroti Tarif Parkir Progresif dan Tunggakan Gaji PUD Pembangunan
PT. Socfindo Indonesia Medan Gelar Pelatihan Pembuatan Super Food Tempe
Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFN Medan, Rico Waas Instruksikan Tindakan Tegas
Sambut May Day, Rico Waas: Momentum Perkuat Sinergi Nyata Pemerintah dan Pekerja
273 Unit BRT akan Hubungkan Medan, Binjai dan Deliserdang Mulai Juni 2027
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:17 WIB

Iduladha 1447, Bobby Nasution Sholat Id di Binjai dan Akan Salurkan Kurban ke Daerah-daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:15 WIB

Ustad Dasad Latif Hadiri Tabligh Akbar bersama Gubsu di Mesjid Raya Al-Mashun

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:29 WIB

Sekolah Rakyat Medan Tekankan Kesiapan Mental Siswa, Dorong Program Parenting Day

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:47 WIB

Komisi 3 DPRD Medan Soroti Tarif Parkir Progresif dan Tunggakan Gaji PUD Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

PT. Socfindo Indonesia Medan Gelar Pelatihan Pembuatan Super Food Tempe

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB