Polrestabes Medan Diminta Jerat Pelaku Pembunuhan Jalan Pukat II Dengan Pasal Berlapis

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Sadis dan Kejam Jalan Pukat II Nomor 50 Kelurahan Bantan Timur mendesak polisi menerapkan Pasal Berlapis kepada terduga pelaku penyekapan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, pemakai dan kepemilikan narkoba, dan pembunuhan terhadap seorang perempuan.

“Penyidik Polrestabes Medan harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan penyalahgunaan Narkoba ujar Rahmad salah seorang anggota TPF, Senin (1/9) di Sekretariat TPF Jalan Pukat II Medan.

Di jelaskan Rahmad TPF juga meminta agar penyidik juga memeriksa seejumlah orang yang berada di lokasi kejadian ternasuk orang tua pelak, supir dan orang yang mengetahui terjadinya penyekapan, penganiayaan hingga terjadinya pembunuhan yang sadis dan kejam.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Tersangka Gelar OTT di Sumut,  Kasus dugaan korupsi terkait proyek di Dinas PUPR Provsu

Selain itu tambah Rahmad TPF juga menyoroti tidak terlihatnya Police Line dilantai dasar atau pintu masuk di tempat kejadian perkara dan polisi hanya memasang police line di lantai III.

Rahmad TPF juga meminta Pemko Medan untuk turun mendata dan memberikan perlindungan kepada anak anak korban pembunuhan sadis dan kejam di Jalan Pukat II No 50 sesuai dengan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

“Pemko Medan harus turun mendata dan memberikan perlindungan bagi anak anak yang orang tuanya menjadi korban pembunuhan,” katanya.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, seorang perempuan tewas di duga dianiaya kekasihnya berinisial DC di kediaman DC di Jalan Pukat II Niomor 50 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Minggu, (24/8) dini hari.

Baca Juga :  Breaking News! KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan, Tiga Orang " Diduga'' Ditahan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Daerah

Sebelum tewas perempuan tersebut sempat mendapat perawatan di RS Colombia Jalan Letda Sudjono Medan Tembung.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Bayu Putro Widjayanto mengatakan bahwa aksi penganiayaan yang di lakukan pelaku di duga telah terjadi sejak Desember 2024 lalu

“Korban sejak 24 Desember 2024 tinggal bersama di rumah pelaku, korban tidak di beri akses keluar termasuk menggunakan alat komunikasi, hanya tinggal di kamar lantai II, ucap Bayu.

Di jelaskan Kasat Reskrim pasangan tersebut sering cekcok.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Terima Dilaporkan, Suparnaji Lapor Balik Ke Polresta DS Tuding BS Lakukan Laporan Palsu di Polsek Pagar Merbau
Ninja Sawit Yang Resahkan Warga di Dolok Masihul Diringkus Polsek
Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan
Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan
Ketua Jaga Narwah Edison Tamba Minta Hotman Paris Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia
Poldasu Didesak Ungkap Kematian Siswa SMA Negeri 6 Medan
Tim Tabur Kejati Sumut saat menangkap terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang
Hakim Tolak Eksepsi ex Kadishub Siantar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Tak Terima Dilaporkan, Suparnaji Lapor Balik Ke Polresta DS Tuding BS Lakukan Laporan Palsu di Polsek Pagar Merbau

Jumat, 26 September 2025 - 21:02 WIB

Ninja Sawit Yang Resahkan Warga di Dolok Masihul Diringkus Polsek

Rabu, 24 September 2025 - 20:56 WIB

Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Jumat, 19 September 2025 - 17:33 WIB

Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan

Rabu, 10 September 2025 - 20:22 WIB

Ketua Jaga Narwah Edison Tamba Minta Hotman Paris Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia

Berita Terbaru