Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan untuk tahun anggaran 2022–2023. Kedua tersangka adalah EAD, mantan bendahara sekolah, dan AM, selaku penyedia barang dan jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus Jumat (19/9), membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan telah menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan, pada Kamis 18 September 2025,” Katanya singkat.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Belawan.

Baca Juga :  Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 untuk EAD dam Surat Perintah Penahanan No. PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 untuk AM

“Penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya, kata Daniel.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga tidak mengelola dana BOS sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp826,7 juta dari total dana BOS senilai Rp3 miliar.

Adapun rincian dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan adalah Tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500, dan Tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.

Baca Juga :  Sejumlah Satpam Desak Polda Sumut Usut Kasus Pengancaman yang Dialami Rekan Mereka

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Daniel.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan telah lebih dahulu menahan RA, mantan Kepala SMAN 16 Medan, dalam kasus yang sama. Dengan bertambahnya dua tersangka baru, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan semakin mengerucut, dan Kejari Belawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka
Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Polsek Pagar Merbau Berhasil Amankan Dua Warga Purwodadi Penyalahgunaan Narkoba 
Polisi Gagalkan Pengiriman 668 Vape Etomidate dari Tanjungbalai ke Aceh
Polisi Amankan Empat Komplotan Curanmor di Medan, Dua Pelaku Ditembak
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

Sabtu, 26 September 2026 - 20:51 WIB

Polsek Pagar Merbau Berhasil Amankan Dua Warga Purwodadi Penyalahgunaan Narkoba 

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB