Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan untuk tahun anggaran 2022–2023. Kedua tersangka adalah EAD, mantan bendahara sekolah, dan AM, selaku penyedia barang dan jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus Jumat (19/9), membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan telah menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan, pada Kamis 18 September 2025,” Katanya singkat.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Belawan.

Baca Juga :  Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 untuk EAD dam Surat Perintah Penahanan No. PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 untuk AM

“Penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya, kata Daniel.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga tidak mengelola dana BOS sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp826,7 juta dari total dana BOS senilai Rp3 miliar.

Adapun rincian dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan adalah Tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500, dan Tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.

Baca Juga :  Jasad Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Pelaku Pacar Korban

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Daniel.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan telah lebih dahulu menahan RA, mantan Kepala SMAN 16 Medan, dalam kasus yang sama. Dengan bertambahnya dua tersangka baru, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan semakin mengerucut, dan Kejari Belawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi
Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai
Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 
Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan
Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo
Ambil Buah Sawit di Kawasan Hutan ditahan Polres, Mardan Hanafi Prapidkan Kapolres Palas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai

Rabu, 29 April 2026 - 07:07 WIB

Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan

Berita Terbaru