Lagi, PT Agro Jaya Perdana (AKP) Berulah, Karyawan Kecelakaan Kerja ” Ditelantarkan ” Di Rumah Sakit

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Lagi-lagi PT Agro Jaya Perdana (AKP) yang alamat di Jalan Kom. Yos Sudarso KM 15,5, Kecamatan Medan Labuhan, membuat ulah, kali ini langsung ke karyawan nya. Yang mengalami kecelakaan kerja, namun hanya mendapatkan perawatan yang sangat minim di Rumah Sakit terdekat.

” Ngak tau lagi lah saya mau ngomong apa tentang perusahaan ini, banyak kali masalahnya, limbah yang tidak sesuai dengan amdal, izin bangunannya, memaksa warga untuk menjual tanah dengan harga dibawah rata-rata,polusi, pajaknya juga bermasalah, padahal tahun 2021 sudah pernah kena ini perusahaan tapi bandal kali. Kali ini kecelakaan kerja, saya dapat kabar tadi dari staf saya, kalau ada dua orang karyawan PT Agro ini yang mengalami kecelakaan kerja namun tidak di tangani dengan serius, luar biasa kali, ” Ujar Lailatul Badri kepada suarasumutonline.id Jumat (8/8) malam.

Diketahui tiga orang karyawan PT Agro Jaya Perdana yang mengalami kecelakaan kerja 2 tercover BPJS sedangkan korban yang bernama Wahyu Fajar warga lingkungan 2 kel martubung sampai berita ini di turunkan belum tercover BPJS. Kondisinya diketahui cukup serius.

Baca Juga :  Kasus Bank Sumut Tuntas, Muhri Fauzi Ingatkan Jangan Bangun Opini Menyesatkan

” Dari informasi yang saya terima kondisi ketiga korban mengalami benturan besi di kepala sehingga kepala bagian atas telinga bolong, dan kecelakaan terjadi di dalam lingkungan PT Agro sekitar pukul 15.00 WIB. Memang Langsung dibawa ke RS Eshmun yang ada di Jalan Marelan Raya No.173A, Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan. Dan perawatan yang dilakukan IGD RS hanya sebatas pembersihan luka. Dan satu diantara mereka si Wahyu sama sekali tidak punya BPJS padahal sudah bekerja selama 10 bulan lebih, ironis sekali, tega sekali Perusahaan ini, ” Ketus Laila.

Ironisnya lagi, sampai pukul 22:50 WIB belum ada tindakan dan penanganan yg maksimal dari pihak Rumah Sakit,karena pihak RS Eshmun menyatakan BPJS ketenagakerjaan si korban tidak aktif.

” Sempat di kontak juga pihak Humas PT Agro ini atas nama Dedi yang berjanji akan menghubungi pihak perusahaan, namun kenyataan tidak ada. Pada akhirnya pihak Rumah Sakit kan juga binggung apakah pasien umum atau BPJS. Saat ini saya sedang diluar kota, balik nanti, saya akan ajukan RDP dan sidak, perusahaan harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Karena kecelakaan terjadi di lingkungan perusahan, ” Tegas Laila.

Baca Juga :  Stand Kabupaten Simalungun di APKASI Otonomi EXPO (APE) Sukses

Sebelum anggota DPRD kota Medan juga sudah pernah turun ke lapangan dan bertemu dengan warga yang melakukan aksi demi. Warga menuntut agar perusahaan menghentikan pencemaran bau busuk, memberikan kompensasi lingkungan, serta menunjukkan komitmen melalui program tanggung jawab sosial (CSR) yang hingga kini belum mereka rasakan. Namun sayangnya sampai berita ini di turunkan tak satupun tuntutan warga di Penuhi.

” Kita sebenarnya ingin agar perusahaan ini di tutup, tapi setelah memenuhi semua kewajibannya kepada warga dan negara, ” tegas politisi dari Partai PKB Lailatul Badri.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB