MEDAN, SSOL.ID – Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial AR, 37 tahun, diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di kawasan Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti 600 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih sekitar 264 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor matik tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Diperintah Orang Berinisial S, Dijanjikan Rp4 Juta
Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku diperintah seorang pria berinisial S untuk mengantarkan barang haram tersebut. Dalam pengakuannya, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Polisi juga masih memburu keberadaan S yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pihak yang memerintahkan AR mengantarkan barang tersebut,” ujar Kombes Andi, Jumat (4/9)
Masih Dalam Pengembangan
Saat ini AR menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk mendalami keterlibatannya serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Status hukum serta keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan proses hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Yuli









