1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sebanyak 1.203 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2026.

Dari 1.203 napi yang memperoleh remisi tersebut, sebanyak 38 orang langsung menghirup udara segar atau bebas. Hal ini dikatakan Kepala Rutan Medan, Andi Surya, dalam keterangannya Selasa (18/8).

“Sebanyak 1.203 napi memperoleh remisi umum (RU) pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Rinciannya sebanyak 1.165 napi menerima RU I dan sebanyak 38 napi langsung bebas setelah memperoleh RU II,” katanya.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023

Andi mengatakan bahwa sebanyak 38 napi yang mendapatkan RU II tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan, baik secara administratif maupun substantif. Menurutnya, pemberian remisi merupakan suatu penghargaan negara terhadap napi.

“Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik, mengikuti program pembinaan di Rutan, dan memenuhi syarat aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kepala Dinas Koprasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan kota Medan

Dikatakan dia, remisi juga sebagai motivasi bagi napi untuk terus berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik. Pihaknya berharap para napi dapat meningkatkan kualitas diri sebelum nantinya kembali ke masyarakat.

“Bagi yang langsung bebas, manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan ini sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Jadikan selama menjalani masa pidana di Rutan sebagai pembelajaran berarti untuk tidak kembali mengulangi lagi di kemudian hari,” tuturnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan

Berita Terbaru