DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Komisi B DPRD Sumut menemukan dugaan kuat PT Tun Sewindu menguasai dan beraktivitas di kawasan hutan lindung tanpa izin. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat – RDP dengan Kelompok Tani Pantai Labu Forestry, Rabu (5/8/2026).

RDP membahas konflik lahan seluas ±48 hektar di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Lahan itu dipagari PT Tun Sewindu untuk usaha tambak udang.

Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung
Berdasarkan data Dinas LHK Sumut dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, sebagian lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung. Perkiraan luasnya sekitar 15 hektar.

Kepala Balai Gakkum Hari Novianto dalam rapat menyebut aktivitas PT Tun Sewindu diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.

“Artinya sama-sama kita dengar dari Gakkum. Aktivitas PT Tun Sewindu diduga tidak ada izinnya,” tegas Pimpinan Rapat Hariyanto, Lc, MA dari Fraksi PKS.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Dorong Kesejahteraan Ojol

Hal senada disampaikan kuasa hukum Kelompok Tani, Ramces Pandiangan, SH, MH.

“PT Tun Sewindu menguasai hutan lindung diduga tanpa izin. Bahkan izin yang diajukan di Desa Pematang Biara juga belum diberikan. Ini harus segera ditindak,”ujarnya.

Pondok Warga Dibongkar, Pagar Perusahaan Dibiarkan
Kelompok Tani juga menyoroti tindakan Satpol PP Deli Serdang yang merobohkan pondok dan rumah warga di Rugemuk, sementara pagar perusahaan di lahan yang sama masih berdiri.

“Kenapa pondok milik warga dirobohkan. Tapi bangunan besar di atas hutan lindung tidak dirobohkan,” kata Tiopan Tarigan, SH.

Ketua Kelompok Tani Tuah dengan nada kesal menyebut Desa Rugemuk adalah kampung lama yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

“Kami penduduk asli turun-temurun. Aneh rasanya kami disuruh minta izin, tapi orang luar yang dapat,” tegasnya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Terjang Sumut: 86 Bencana Terjadi, 24 Warga Meninggal Dunia

Perwakilan warga Abdul Rahim menyebut patok batas hutan lindung pernah dipasang, namun dicabut perusahaan. Pagar perusahaan juga pernah dibongkar Kadis LHK Sumut Yuliana Siregar pada Februari 2025, tapi kembali berdiri.

Sementara itu Datok Arifin menegaskan bahwa surat-surat kepemilikan lahan yang di klime PT. Tun Suwindu harus diteliti ulang keabsahannya dan apa alas suratnya, patut diragukan sebab izin usahanya juga diduga belum ada.

RDP Lanjutan
DPRD Sumut berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan PT Tun Sewindu dan Satgas PKH. Satgas PKH nantinya akan menentukan apakah lahan akan diambil alih atau dikenai sanksi.

DPRD juga meminta Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan mengklarifikasi pembongkaran pondok warga.

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km
Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tinggalkan Lokasi,  Diduga Upacara Dimulai Sebelum Bupati Hadir 
Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
LPA Deli Serdang Minta Optimalkan Pencarian DPO Pembunuhan Anak
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19 WIB

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB