Tersangka Korupsi Penembangan Kayu Siosar Menyerahkan Diri

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, SSOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan penahanan terhadap HHM (31), Kamis (30/7) malam, merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu dari kawasan Agropolitan wilayah Siosar, Kecamatan Tigapanah.Kajari Karo.

Edmon N Purba SH MH menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 30 Juli 2026 siang.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print 02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026.Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan yang dikenal dengan kawasan Siosar milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan, dimana terdakwa terdahulu, Kusnadi (59), selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.

Baca Juga :  Wabup Deli Serdang Lantik Satu Pejabat Administrator dan Tujuh Pejabat Pengawas

“Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM (31) mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Baca Juga :  Lapas Tanjungbalai Buka Pintu untuk Pers Transparansi Lawan Isu Miring

Meskipun Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan.

” Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo,” katanya.

Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Berdasarkan laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.105.548.815.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026
Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026
Komisi E DPRD Sumut Temukan Kondisi Panti Sosial Siantar “Darurat”, Atap Bocor hingga Anggaran Kosong
Dinas SDA Sumut Luncurkan SIPENGSUI, Platform Digital Pengelolaan Sungai Berbasis GIS
400 Personel Gabungan Tim Terpadu Tertibkan PETI di Kawasan Hutan Pegagan Hilir Dairi
Dinas Kehutanan Diminta Untuk Usut Dugaan Jual Beli Dokumen Kayu Pinus di Taput di Luar Blok Tebang
Meriah! Ribuan Warga Padati Festival Buah dan Bunga 2026 di Berastagi
Walikota Tanjungbalai Ikuti Raker, RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Komisi E DPRD Sumut Temukan Kondisi Panti Sosial Siantar “Darurat”, Atap Bocor hingga Anggaran Kosong

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas SDA Sumut Luncurkan SIPENGSUI, Platform Digital Pengelolaan Sungai Berbasis GIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:40 WIB

400 Personel Gabungan Tim Terpadu Tertibkan PETI di Kawasan Hutan Pegagan Hilir Dairi

Berita Terbaru