Pemkot Tanjungbalai Siap Jatuhkan Sanksi Tegas ke Guru PPPK Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SSOL.ID– Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan akan menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak.

Kasus yang kini ditangani Polres Tanjungbalai itu menyeret seorang guru berinisial AIK yang bertugas di salah satu SD di Kecamatan Teluk Nibung.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sutrisno Hadi, Balai Kota Tanjungbalai, Kamis (23/7/2026). Hadir Inspektur Daerah Indra Halomoan Nasution, Kepala Dinas Pendidikan Bukhori Ginting, dan Kepala BKPSDM Ahmad Suang Kupon.

Inspektur Daerah Indra Halomoan Nasution mengatakan, penanganan kasus ini dibagi sesuai kewenangan. Aspek hukum ditangani aparat penegak hukum, sementara aspek disiplin dan perilaku ASN ditangani instansi terkait.

Baca Juga :  Halal Center Mathla’ul Anwar Sumatera Utara Perkuat Kualitas P3H di Kabupaten/Kota Pulau Nias

“Yang bersangkutan merupakan ASN PPPK. Dalam hal ini Inspektorat akan menyesuaikan hasil dari Dinas Pendidikan. Disdik harus lebih dulu melakukan penanganan dan klarifikasi,” kata Indra.

Hasil Klarifikasi Awal Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Bukhori Ginting menjelaskan, laporan awal dari Kepala Sekolah diterima Disdik pada akhir Juni 2026. Saat itu kasus disebut tidak melibatkan langsung guru AIK.

Namun belakangan nama AIK disebut-sebut warga terkait perannya dalam dugaan kasus yang dilakukan suaminya. Pihak Disdik kemudian memanggil keluarga korban dan guru AIK.

Baca Juga :  PB IMBI- SU, " Pemilihan Sekda Binjai Sarat dengan Nepotisme

“Hasil klarifikasi dari guru tersebut, ia menyatakan tidak melakukan apa yang dituduhkan. Sampai tahap ini kami belum bisa menyimpulkan. Namun karena meresahkan masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk proses selanjutnya,” ujar Bukhori.

Kepala BKPSDM Ahmad Suang Kupon membenarkan AIK berstatus PPPK Paruh Waktu. Ia menyebut, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin. Sanksi terberatnya adalah pemecatan,” kata Kupon.

Untuk diketahui, kasus ini saat ini ditangani Polres Tanjungbalai. AIK bersama suaminya sudah diamankan pihak kepolisian.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KNPI Tanjungbalai Desak Kadisdik Tegakkan Aturan Anti-Kekerasan di Sekolah
Pemko Tanjungbalai dan Kemenkum Sumut Teken Kerja Sama untuk Lindungi Karya Kreatif dan Logo “Kerang”
Wali Kota Tanjungbalai Lepas M. Rijal Hafiz Kuliah di Universitas Al-Ahgaff Yaman
Kemenag dan Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Indonesia Berkiblat 2026
Bobby Nasution, Nobar Piala Dunia Bersama Ribuan Masyarakat Nias
Masyarakat Pagar Merbau Desak Polresta Deli Serdang Tindak Tegas Bandar dan Pengedar Narkoba
BPBD: Banjir Di Tapanuli Tengah Mulai Surut, 145 Jiwa Masih Mengungsi
Majelis Taklim dan Dzikir Al Haura Sumut Serahkan Al-Qur’an Hingga Ke Pondok Pesantren Ma’had Anwarul Istiqomah Tapsel
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Tanjungbalai Siap Jatuhkan Sanksi Tegas ke Guru PPPK Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:35 WIB

KNPI Tanjungbalai Desak Kadisdik Tegakkan Aturan Anti-Kekerasan di Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:58 WIB

Pemko Tanjungbalai dan Kemenkum Sumut Teken Kerja Sama untuk Lindungi Karya Kreatif dan Logo “Kerang”

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:30 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lepas M. Rijal Hafiz Kuliah di Universitas Al-Ahgaff Yaman

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kemenag dan Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Indonesia Berkiblat 2026

Berita Terbaru