JAKARTA, SSOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah selesai.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Data Tetap Ditindaklanjuti
Anang menegaskan, penghentian bukan berarti menghentikan penanganan perkara. Data yang sudah terkumpul tetap akan didalami, terutama yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang sedang ditangani Kejagung.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Evaluasi Instruksi Sebelumnya
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, penghentian ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Saat itu para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini juga diambil setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi surat tersebut.
Penulis : Red









