Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Fokus Dalami Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah selesai.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Baca Juga :  Ribuan Massa Tumpah di Depan Kantor Gubernur Tuntut Gubsu Tutup PT TPL

Data Tetap Ditindaklanjuti

Anang menegaskan, penghentian bukan berarti menghentikan penanganan perkara. Data yang sudah terkumpul tetap akan didalami, terutama yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang sedang ditangani Kejagung.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Evaluasi Instruksi Sebelumnya

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, penghentian ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Saat itu para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga :  BEM SI Gelar Simposium Pendidikan Sumatera Utara Guna Perbaikan Pendidikan. 2045

Langkah ini juga diambil setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi surat tersebut.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Padamkan Listrik 8 Jam di 9 Titik Tembung Hari Ini
Warga Medan Keluhkan Pertalite Kosong Sejak Pagi, Terpaksa Isi Pertamax
Gubsu Berkantor di Nias Mulai 15 Juli,  IMM ; Ini Model Pemimpin Pelayanan, Bukan Dibalik Meja.
Mengejutkan, Satpol PP dan Polresta Deli Serdang Akan Bongkar Gubug 3×4 meter Tanpa PBG
Masuk Cagar Budaya, Rumah Lama Raja Urung Senembah Tidak Memiliki Plank
Optimalkan Kapasitas Penyuluh, Kanwil Kemenag Sumut dan Keuskupan Agung Medan Jalin Kerja Sama
Tidak Memiliki Izin, Polisi Tutup Pasar Malam Laut Dendang Viral Jatuhkan Korban
Robi Nasution Minta Bupati Madina Jadikan OTT KPK di Sumut sebagai Alarm Pengawasan Seluruh OPD
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:31 WIB

PLN Padamkan Listrik 8 Jam di 9 Titik Tembung Hari Ini

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:32 WIB

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Fokus Dalami Dugaan Korupsi

Senin, 13 Juli 2026 - 21:52 WIB

Warga Medan Keluhkan Pertalite Kosong Sejak Pagi, Terpaksa Isi Pertamax

Senin, 13 Juli 2026 - 21:23 WIB

Gubsu Berkantor di Nias Mulai 15 Juli,  IMM ; Ini Model Pemimpin Pelayanan, Bukan Dibalik Meja.

Senin, 13 Juli 2026 - 21:18 WIB

Mengejutkan, Satpol PP dan Polresta Deli Serdang Akan Bongkar Gubug 3×4 meter Tanpa PBG

Berita Terbaru

Berita

PLN Padamkan Listrik 8 Jam di 9 Titik Tembung Hari Ini

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:31 WIB

Kriminal

Longsor Tambang Ilegal di Madina, 2 Penambang Tewas Tertimbun

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:15 WIB

Kriminal

Bentrok Kelompok Pemuda di Belawan, 1 Orang Meninggal Dunia

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:49 WIB