DELI SERDANG, SSOL.ID – Mungkin sangat tepat jika dikatakan bahwa Pemerintahan di Kabupaten Deli dikatakan sangat kejam dan tak adil terkait penegakkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), senin (13/7/26).
Di satu sisi, pembangunan perumahan mewah Citra Land yang bermasalah dengan kepemilikan lahan dan juga tidak memiliki PBG bisa berdiri megah, tetapi bagi masyarakat kecil hukum itu terasa sangat tajam sekali.
Rencananya, besok selasa (14/7/26) pihak Polresta dan Satpol PP Deli Serdang akan melakukan pembongkaran gubug warga yang berada di Desa Rugemuk Dusun III Kecamatan Pantai Labu, dimana gubug yang akan dobongkar, dibangun dari kayu dan bambu yang hanya berukuran 3×4 meter dengan alasan tidak memiliki PBG.
Rencana sesuai dengan surat yang diterima warga dari Satpol PP tertanggal 13 Juli 2026 nomor : 100.3.12/2089 perihak : Pemberitahuan Pembongkaran serta adanya foto surat dari Polresta Deli Serdang yang ditujukan ke Satpol PP tanggal 11 juli 2026 nomor : B/3169/VII/PAM.3.3./2026 hal pelaksanaan penertiban untung hari selasa tanggal 14 Juli 2026 yang di tanda tangani oleh Kapolresta Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, M.Si
Perihal ini terjadi disaat masyarakat keberatan pagar yang dibangun PT. Tun Sewindu sebagai tapal batas lahan dimana menurut data dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemrovinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa masuk dalam kawasan hutan lindung dan melakukan pembongkaran pagar seng serta memasang dari Dinas LHK Februari 2025 setahun yang lalu namun Plank itu sudah tidak ada diduga dicabut oleh pihak PT.Tun Sewindu.
Menurut keterangan warga Abdul Rahim bahwa gubug yang dibangunnya merupakan Posko tempat berkumpulnya kelompok tani yang bercocok tanam di lahan hutan lindung dan tepat diatas tembok pagar yang dibongkar dinas LHK Provinsi Sumatera Utara dan akan tetap mempertahankannya.
Masih dari keterangan warga, bahwa menurut PT.Tun Sewindu bahwa lahan dia tidak masuk kawasan hutan lindung dan kembali memagar pagar yang telah di robohkan dinas LHK Sumatera Utara dan mengganti LHK Sumut dengan dengan Plank kuasa hukum yang mengatakan bahwa lahan tersebut milik PT. Tun Sewindu.
Kenyataannya dari kedua surat yang diterima warga, baik Satpol PP maupun pihak Polresta Deli Serdang seolah tidak merasa keberatan dengan pemagaran ulang yang dilakukan oleh PT. Tun Sewindu walau menurut Dinas LHK Sumut bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung, dan berbeda perlakuannya dengan warga yang membangun gubug berukuran 3×4 meter.
“Saya menilai bahwa kerja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP dan juga Polresta Deli Serdang merasa tidak perlu dan penting berkoordinasi dengan dinas LHK Sumut, tapi nampak jelas kerjanya hanya mendengar aduan dari pihak PT.Tun Sewindu dengan identitas Pengusaha. Mungkin karena pengusaha terkenal banyak uangnya,” singkat Datok Arifin.
Penulis : Dt..Aripin









