MEDAN, SSOL.ID – Tingkat hunian Lapas Kelas IIA Rantauprapat yang mencapai sekitar 347 persen dari kapasitas kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi tersebut, lembaga pemasyarakatan ini juga mengelola 22 paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu Rp16.504.108.750, sehingga memicu desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola lapas.
Aktivis Anti Korupsi Sumatra Utara Ariswan meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara segera memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, serta mengaudit seluruh paket pengadaan tahun 2026.
”Kondisi lapas yang kelebihan penghuni sangat tinggi harus menjadi perhatian serius. Di sisi lain, Lapas Rantauprapat mengelola anggaran pengadaan hingga Rp16,5 miliar. Karena itu kami meminta Kakanwil segera memeriksa Kalapas dan mengaudit seluruh penggunaan anggaran. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, barulah diambil tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Ariswan kepada awak media, Jumat (10/7).
Sorotan terhadap Lapas Rantauprapat sebelumnya juga sempat disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, saat melakukan inspeksi beberapa waktu yang lalu
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kunjungan tersebut, lapas berkapasitas sekitar 375 orang dihuni lebih dari 1.300 warga binaan, atau sekitar 347 persen dari kapasitas.
Sementara itu, data RUP Tahun Anggaran 2026 menunjukkan Lapas Kelas IIA Rantauprapat mengalokasikan Rp13.345.860.000 untuk pengadaan bahan makanan tahanan dan narapidana, atau sekitar 81 persen dari total anggaran pengadaan. Paket tersebut disusun berdasarkan volume 606.630 Orang Hari (OH), setara sekitar 1.662 orang setiap hari selama satu tahun.
Selain anggaran bahan makanan, terdapat pula paket pemeliharaan gedung sebesar Rp596 juta, persediaan pemeliharaan gedung Rp131,3 juta, pakaian harian warga binaan Rp398,8 juta, ekstra makanan bulan puasa Rp249,3 juta, peralatan makan dan minum Rp199,4 juta, serta sejumlah paket operasional lainnya.
Menurut Ariswan, besarnya anggaran tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat agar seluruh penggunaan APBN benar-benar sesuai peruntukannya.
”Audit bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi memastikan pengelolaan anggaran berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemeriksaan terhadap Kalapas juga penting untuk mengetahui apakah fungsi pengawasan, pembinaan, pelayanan, dan pengendalian telah berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ariswan meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran atau pelaksanaan tugas, Kakanwil perlu mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi jabatan Kalapas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Khairul Bahri Siregar maupun Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemeriksaan dan audit tersebut.
Penulis : Yuli









