Audit BPK Temukan Kejanggalan Penyaluran Kredit Rp11,3 Miliar Bank Sumut ke Debitur “WF”

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SSOL.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran kredit oleh PT Bank Sumut Kantor Cabang Tanjung Balai kepada seorang debitur berinisial WF. Nilai kredit yang disalurkan mencapai Rp11.399.586.589.

Temuan itu tertuang dalam Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Rincian Penyaluran Kredit

Berdasarkan data BPK, kredit kepada WF terdiri dari empat fasilitas dengan anggunan usaha ayam ras, 2 kebun sawitnya yang masih dalam anggunan di BRI dan kebun sawit dengan fasilitas KMK di PNM, yaitu:

1. Kredit Investasi: Rp7.700.000.000,00 untuk     pembangunan 10 unit kandang ayam ras.
2. Take Over Kredit Kebun Sawit pertama dari BRI: Rp1.766.666.200,00
3. Take Over Kredit Kebun Sawit kedua dari BRI: Rp1.499.925.439,00
4. Take Over Kredit Kebun Sawit dari PNM: Rp432.994.950,00

Baca Juga :  Pelanggan Wajib Tahu: Air PDAM Tirtanadi Diduga Tak Sesuai Standar, Tirtanadi Bantah

Sejumlah Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian

Dalam laporannya, BPK menilai penyaluran kredit tersebut tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan.

Pertama, saat pengajuan Kredit Investasi, usaha peternakan ayam ras milik WF baru berjalan dua bulan. Jumlah kandang yang dimiliki baru dua unit dan hanya satu yang beroperasi. Padahal, salah satu persyaratan umum pemberian kredit investasi adalah usaha telah berjalan minimal satu tahun.

Kedua, tujuan penggunaan kredit tidak konsisten. Dalam proposal, kredit diajukan untuk usaha ayam. Namun, analisis kelayakan dan sumber pembayaran justru didasarkan pada hasil usaha kebun sawit.

Ketiga, terkait agunan. BPK menemukan tiga sertifikat kebun sawit yang diagunkan ternyata masih dalam status jaminan di lembaga keuangan lain. Dua bidang masih diagunkan di Bank BRI dan satu bidang di PT PNM. Meskipun demikian, Bank Sumut tetap menyetujui kredit dengan skema pengambilalihan atau take over.

Baca Juga :  Bangun Jembatan Gantung, Pemkab Sergai Anggarkan Rp 1,8 Miliar

Keempat, realisasi penggunaan dana tidak sesuai. Dari 10 unit kandang ayam yang direncanakan, tidak ada yang terbukti dibangun hingga periode pemeriksaan. Sementara itu, dana kredit telah dicairkan seluruhnya.

Akibatnya, pembayaran angsuran kredit oleh debitur mengalami kendala.

Tuntutan Publik dan Ranah Hukum

Sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Sumut dituntut untuk mengelola dana publik secara akuntabel. Temuan BPK ini memicu desakan dari masyarakat agar kasus ini tidak berhenti pada tataran administratif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan tidak ada kerugian negara dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan daerah

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung
Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat
Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom
M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai
Meski Dana Minim, Warga Desa Muka Paya Hinai Rayakan HUT RI Dengan Meriah
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB