TANJUNG BALAI, SSOL.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran kredit oleh PT Bank Sumut Kantor Cabang Tanjung Balai kepada seorang debitur berinisial WF. Nilai kredit yang disalurkan mencapai Rp11.399.586.589.
Temuan itu tertuang dalam Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Rincian Penyaluran Kredit
Berdasarkan data BPK, kredit kepada WF terdiri dari empat fasilitas dengan anggunan usaha ayam ras, 2 kebun sawitnya yang masih dalam anggunan di BRI dan kebun sawit dengan fasilitas KMK di PNM, yaitu:
1. Kredit Investasi: Rp7.700.000.000,00 untuk pembangunan 10 unit kandang ayam ras.
2. Take Over Kredit Kebun Sawit pertama dari BRI: Rp1.766.666.200,00
3. Take Over Kredit Kebun Sawit kedua dari BRI: Rp1.499.925.439,00
4. Take Over Kredit Kebun Sawit dari PNM: Rp432.994.950,00
Sejumlah Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian
Dalam laporannya, BPK menilai penyaluran kredit tersebut tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan.
Pertama, saat pengajuan Kredit Investasi, usaha peternakan ayam ras milik WF baru berjalan dua bulan. Jumlah kandang yang dimiliki baru dua unit dan hanya satu yang beroperasi. Padahal, salah satu persyaratan umum pemberian kredit investasi adalah usaha telah berjalan minimal satu tahun.
Kedua, tujuan penggunaan kredit tidak konsisten. Dalam proposal, kredit diajukan untuk usaha ayam. Namun, analisis kelayakan dan sumber pembayaran justru didasarkan pada hasil usaha kebun sawit.
Ketiga, terkait agunan. BPK menemukan tiga sertifikat kebun sawit yang diagunkan ternyata masih dalam status jaminan di lembaga keuangan lain. Dua bidang masih diagunkan di Bank BRI dan satu bidang di PT PNM. Meskipun demikian, Bank Sumut tetap menyetujui kredit dengan skema pengambilalihan atau take over.
Keempat, realisasi penggunaan dana tidak sesuai. Dari 10 unit kandang ayam yang direncanakan, tidak ada yang terbukti dibangun hingga periode pemeriksaan. Sementara itu, dana kredit telah dicairkan seluruhnya.
Akibatnya, pembayaran angsuran kredit oleh debitur mengalami kendala.
Tuntutan Publik dan Ranah Hukum
Sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Sumut dituntut untuk mengelola dana publik secara akuntabel. Temuan BPK ini memicu desakan dari masyarakat agar kasus ini tidak berhenti pada tataran administratif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan tidak ada kerugian negara dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan daerah
Penulis : Dt. Aripin









