MEDAN, SSOL.ID – Pemkab Deli Serdang bersama Bank Sumut meluncurkan *QResto* atau _Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization_. Ini menjadikan Deli Serdang kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pemisahan otomatis pajak restoran ke kas daerah.
Peluncuran dan uji coba dilakukan di Pondok Rame, Lubuk Pakam, Jumat 26/6/2026.
Pajak Langsung Autodebet Real Time
Direktur TI dan Operasional Bank Sumut, Sandhy Sofian, menyebut QResto sebagai langkah nyata digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
“QResto bukan sekadar pembayaran digital. Ini pendekatan baru kelola PAD yang lebih transparan, akuntabel, dan real time,” kata Sandhy.
Cara kerjanya: Saat pelanggan bayar via QRIS Bank Sumut, dana masuk dulu ke rekening pelaku usaha. Lalu, sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETPD Bank Sumut langsung *autodebet* bagian pajak restoran ke kas daerah.
“Semua berjalan otomatis. Meminimalkan kesalahan catat dan tingkatkan transparansi,” jelasnya.
Tanpa Tambah Beban Pelaku Usaha
Sandhy bilang, inovasi ini menjawab tantangan kepatuhan pajak tanpa menambah beban administrasi atau mengubah kebiasaan bayar masyarakat.
“Orang tetap bayar pakai QRIS seperti biasa. Tapi pajaknya langsung dipisah otomatis,” ujarnya.
Bupati: Minimalkan Kebocoran
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyambut positif. Ia menilai sistem ini menguntungkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Setiap transaksi tercatat otomatis. Potensi kebocoran penerimaan daerah bisa diminimalkan. Pajak jadi lebih optimal dan transparan,” kata Asri Ludin.
Penulis : Dt. Aripin









