GUNUNG SITOLI, SSOL.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali membuktikan keberpihakannya pada keadilan yang memanusiakan melalui penyelesaian perkara penganiayaan antara saudara kandung menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus yang melibatkan tersangka Yasori Harefa dan korban yang juga merupakan adik kandungnya, Yasabar Harefa, berhasil didamaikan secara tulus pada Selasa (7/7), mengakhiri konflik yang sempat berujung pada ancaman pidana penjara.
Perdamaian ini difasilitasi langsung oleh Jaksa Fasilitator di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Gunungsitoli yang berlokasikan di Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli (Omo Wangatulo). Proses mediasi ini kemudian diekspose secara daring dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, S.H., M.H., serta jajaran struktural bidang pidana umum. Kajati menegaskan bahwa pendekatan RJ dipilih demi menjaga keberlangsungan hubungan darah, mengingat para pihak adalah abang dan adik kandung yang memiliki ikatan emosional kuat.
Berdasarkan paparan Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (12/3) pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Saat itu, tersangka marah setelah ditegur oleh saksi korban hingga melakukan pemukulan. Secara formal, perbuatan tersebut melanggar Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Namun, semangat kekeluargaan dan penyesalan mendalam menjadi kunci penyelesaian kasus ini. Tersangka telah memohon maaf secara tulus tanpa syarat, dan korban dengan lapang dada memberikan maaf.
Keluarga besar kedua belah pihak serta tokoh masyarakat melalui perangkat desa juga secara resmi meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, tersangka tetap dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Gereja Terang Dunia di Desa Namohalu Esiwa selama dua minggu, setiap hari Jumat dan Sabtu selama dua jam.
Penyelesaian ini memenuhi persyaratan Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori III. Melalui langkah ini, Kejari Gunungsitoli tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga merawat harmoni sosial dan mencegah putusnya tali persaudaraan akibat proses peradilan yang kaku.
Keadilan restoratif terbukti mampu memberikan solusi win-win solution: korban mendapat pemulihan, tersangka mendapat kesempatan memperbaiki diri, dan masyarakat mendapatkan pelajaran berharga tentang pentingnya toleransi dalam keluarga.
Penulis : Indah









