Kejari Gunungsitoli Damaikan Abang Adik Kandung Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SITOLI, SSOL.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali membuktikan keberpihakannya pada keadilan yang memanusiakan melalui penyelesaian perkara penganiayaan antara saudara kandung menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus yang melibatkan tersangka Yasori Harefa dan korban yang juga merupakan adik kandungnya, Yasabar Harefa, berhasil didamaikan secara tulus pada Selasa (7/7), mengakhiri konflik yang sempat berujung pada ancaman pidana penjara.

Perdamaian ini difasilitasi langsung oleh Jaksa Fasilitator di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Gunungsitoli yang berlokasikan di Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli (Omo Wangatulo). Proses mediasi ini kemudian diekspose secara daring dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, S.H., M.H., serta jajaran struktural bidang pidana umum. Kajati menegaskan bahwa pendekatan RJ dipilih demi menjaga keberlangsungan hubungan darah, mengingat para pihak adalah abang dan adik kandung yang memiliki ikatan emosional kuat.

Baca Juga :  SPPG Polri di Jalan Asahan Suplai Makanan untuk Korban Banjir Sumut

Berdasarkan paparan Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (12/3) pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Saat itu, tersangka marah setelah ditegur oleh saksi korban hingga melakukan pemukulan. Secara formal, perbuatan tersebut melanggar Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Namun, semangat kekeluargaan dan penyesalan mendalam menjadi kunci penyelesaian kasus ini. Tersangka telah memohon maaf secara tulus tanpa syarat, dan korban dengan lapang dada memberikan maaf.

Keluarga besar kedua belah pihak serta tokoh masyarakat melalui perangkat desa juga secara resmi meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, tersangka tetap dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Gereja Terang Dunia di Desa Namohalu Esiwa selama dua minggu, setiap hari Jumat dan Sabtu selama dua jam.

Baca Juga :  Bupati Langkat Temui  Korban Banjir, Janji Perjuangkan Bantuan  Pusat

Penyelesaian ini memenuhi persyaratan Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori III. Melalui langkah ini, Kejari Gunungsitoli tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga merawat harmoni sosial dan mencegah putusnya tali persaudaraan akibat proses peradilan yang kaku.

Keadilan restoratif terbukti mampu memberikan solusi win-win solution: korban mendapat pemulihan, tersangka mendapat kesempatan memperbaiki diri, dan masyarakat mendapatkan pelajaran berharga tentang pentingnya toleransi dalam keluarga.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Membantu Warga, AW Sekdes Pagar Merbau-II “AW” Malah Diduga Peras Warga Untuk Mendapatkan Pekerjaan
Aliansi Mahasiswa Datangi Kemendagri, Minta Kinerja Pemkab Dairi Dievaluasi
Komisi III DPRD Langkat dan Camat Hinai Dukung Penolakan Pedagang terhadap Rencana Pembangunan KDMP
DPN Bersama Bupati Tapteng Tanam Pohon, Upaya Pemulihan Pascabencana
Plt. Bupati Langkat Tiorita Tegaskan Stabilitas Pemerintahan dan Komitmen Antikorupsi
Walikota Tanjungbalai Lantik 16 Pejabat, Dorong Kinerja dan Inovasi Layajanan Menuju Tanjungbalai Emas
Rapat Koordinasi TMMD Pemko Pematangsiantar Bahas Perbaikan Jalan Rusak di Siantar Barat
Kabag Kesra Pemkab Deli Serdang Bungkam Setelah Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Beredar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bukan Membantu Warga, AW Sekdes Pagar Merbau-II “AW” Malah Diduga Peras Warga Untuk Mendapatkan Pekerjaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:39 WIB

Aliansi Mahasiswa Datangi Kemendagri, Minta Kinerja Pemkab Dairi Dievaluasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:38 WIB

Kejari Gunungsitoli Damaikan Abang Adik Kandung Lewat Restorative Justice

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Komisi III DPRD Langkat dan Camat Hinai Dukung Penolakan Pedagang terhadap Rencana Pembangunan KDMP

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:35 WIB

DPN Bersama Bupati Tapteng Tanam Pohon, Upaya Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru