Lurah Pantai Johor Diminta Tertibkan Bangunan Di Wilayahnya

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARASUMUTONLINE.ID –Lurah Pantai Johor diminta untuk menerbitkan bangunan yang tidak berizin di wilayah ny, seperti yang terlihat di Jalan. Sudirman LK. III, Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Bangunan tersebut diduga Tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunanperizinan yang diberikan pemerintah.

Menurut informasi dari Lurah Pantai Johor, Andika Nasa Ramadona bangunan tersebut diduga tidak memiliki PBG.

Oleh karena itu, terkait pemilik bangunan, Lurah Pantai Johor tidak mengetahui secara pasti. Lanjutnya, berdasarkan keterangan kepala lingkungan bahwa pemilik bangunan tidak pernah ada di lokasi.

Baca Juga :  Seribuan KTP Elektronik Milik Wrga Tanjung Morawa di Sembunyikan Pegawai Honorer Kecamatan Tanjung Morawa

“Sampai saat ini pemilik bangunan atau pun kuasa pemilik bangunan dan pihak-pihak lain belum ada yang mengajukan atau pun memasukkan berkas ke kelurahan terkait dengan PBG Bangunan tersebut.”kata Andika Nasa Ramadona, Rabu ( 17/7).

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunikasi Masyarakat Demokrasi ( DPP KOMANDO ), Hermansyah Caniago, Rabu (16/7) sekira pukul 15.00 WIB di sekretariat, Jalan Mawar LK VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Menduga bangunan yang berdiri di Jalan Jenderal Sudirman LK III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbai tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai  Meriahkan “Prima Run 5K dan 10K” Dalam Rangka HUT TNI ke-80 Tahun 2025

Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintahan kota melalui Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DP2MTSP), Camat Datuk Bandar dan Lurah Pantai Johor Kota Tanjungbalai, melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin PBG,

“Jangan ada pembiaran terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG karena itu pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Pengurusan PBG dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) “, terang Herman.

Nindia

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masih Sengketa, Lahan Eks HGU PT DMK Dialihfungsikan Menjadi Sawah
Dewan Peduli Negeri Klarifikasi Terkait Kericuhan di Depan BRI Iskandar Muda
PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai
DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys Medan Polonia
Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan
Massa DPN Bentrok dengan Security BRI Iskandar Muda, Seorang Pendemo Wanita Jatuh Pingsan
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:33 WIB

Masih Sengketa, Lahan Eks HGU PT DMK Dialihfungsikan Menjadi Sawah

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:24 WIB

Dewan Peduli Negeri Klarifikasi Terkait Kericuhan di Depan BRI Iskandar Muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Massa DPN Bentrok dengan Security BRI Iskandar Muda, Seorang Pendemo Wanita Jatuh Pingsan

Berita Terbaru