Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU dengan Kesultanan Asahan, Klaim Lapangan Sultan Abdul Jalil Sah Milik

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SSOL.ID– Pemerintah Kota Tanjungbalai membatalkan Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kesultanan Asahan. Alasannya, lapangan yang disebut dalam MoU itu secara hukum milik Pemkot.

Lapangan yang dimaksud adalah Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

MoU Dibatalkan karena “Salah Rumus” Kepemilikan
MoU Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan lapangan itu ditandatangani 18 Desember 2025.

Namun Pemkot menilai ada kekeliruan dalam naskah. “Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai tanggal 23 Maret 1992, pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  Jalan Protokol KM 12 Muara Pertemuan Makan Korban, Gara-gara Galian C Proyek Jembatan Tak Berizin

Pernyataan itu disampaikan bersama Kabid Aset BPKPD Pemkot, Wirawati, dalam konferensi pers di Command Center Dinas Kominfo.

Surat Pembatalan Sudah Dilayangkan
Herman menyebut, Pasal 4 Ayat (2) MoU mengatur pengakhiran. Jika satu pihak ingin mengakhiri, harus pemberitahuan tertulis.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Kembali Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Bunga Tanjung

“Pemko sudah kirim Surat Wali Kota Nomor 180/10902 tentang pembatalan kesepakatan bersama, tanggal 25 Juni 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan atau penerbitan Sertifikat Hak Pakai 1992 tersebut.

Herman merujuk UU Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021. “Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah. Itulah yang ada di Sertifikat 159,” tegasnya.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Pedagang Martabak di Asahan Janggal, Keluarga Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang
Bupati Langkat Syah Afandin: Mutasi Bukan Hukuman, Bagian dari Manajemen Talenta ASN
Rp 4,2 M untuk Bangun Gedung Sentra Kuliner Labura
Bobby Nasution Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Sipiongot
Bupati Syah Afandin Dukung KNPI Jadi Pemersatu Pemuda Langkat
Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton
Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:29 WIB

Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU dengan Kesultanan Asahan, Klaim Lapangan Sultan Abdul Jalil Sah Milik

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kematian Pedagang Martabak di Asahan Janggal, Keluarga Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:38 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin: Mutasi Bukan Hukuman, Bagian dari Manajemen Talenta ASN

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:40 WIB

Rp 4,2 M untuk Bangun Gedung Sentra Kuliner Labura

Senin, 29 Juni 2026 - 22:38 WIB

Bobby Nasution Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Sipiongot

Berita Terbaru