Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU dengan Kesultanan Asahan, Klaim Lapangan Sultan Abdul Jalil Sah Milik

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SSOL.ID– Pemerintah Kota Tanjungbalai membatalkan Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kesultanan Asahan. Alasannya, lapangan yang disebut dalam MoU itu secara hukum milik Pemkot.

Lapangan yang dimaksud adalah Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

MoU Dibatalkan karena “Salah Rumus” Kepemilikan
MoU Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan lapangan itu ditandatangani 18 Desember 2025.

Namun Pemkot menilai ada kekeliruan dalam naskah. “Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai tanggal 23 Maret 1992, pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai

Pernyataan itu disampaikan bersama Kabid Aset BPKPD Pemkot, Wirawati, dalam konferensi pers di Command Center Dinas Kominfo.

Surat Pembatalan Sudah Dilayangkan
Herman menyebut, Pasal 4 Ayat (2) MoU mengatur pengakhiran. Jika satu pihak ingin mengakhiri, harus pemberitahuan tertulis.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-405 Kota Tanjungbalai, Wali Kota Sampaikan Sejumlah Program dan Capaian Kinerja

“Pemko sudah kirim Surat Wali Kota Nomor 180/10902 tentang pembatalan kesepakatan bersama, tanggal 25 Juni 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan atau penerbitan Sertifikat Hak Pakai 1992 tersebut.

Herman merujuk UU Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021. “Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah. Itulah yang ada di Sertifikat 159,” tegasnya.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker
Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung
Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat
Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom
M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak

Berita Terbaru