Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik: Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sikap pejabat publik dalam merespons kritik dan pemberitaan kembali menjadi perhatian. Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, mengingatkan bahwa wakil rakyat tidak boleh bersikap antikritik karena kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi.

Menurut mantan Komisioner Komisi Yudisial itu, setiap warga negara memang memiliki hak untuk melindungi nama baiknya apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Namun, pejabat publik memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membuka ruang kritik karena jabatan yang diembannya merupakan amanah dari masyarakat.

“Ketika seseorang memilih menjadi wakil rakyat, ia harus siap menerima kritik, pengawasan, bahkan pemberitaan yang keras sekalipun sebagai konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya,” ujarnya, Senin (29/6).

Farid menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers.

Baca Juga :  Telkomsel Berikan Kuota Internet Gratis untuk Warga Sumatera, Ini Caranya

Karena itu, menurutnya, mekanisme tersebut semestinya ditempuh terlebih dahulu apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.

Ia menilai penggunaan jalur pidana oleh pejabat publik sebaiknya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers tidak menghasilkan penyelesaian.

“Pendekatan seperti itu menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik,” katanya.

Farid juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai pejabat publik berkaitan dengan kepentingan masyarakat karena menyangkut pelaksanaan kewenangan, penggunaan anggaran negara, maupun kebijakan publik.

Oleh sebab itu, menurutnya, kritik terhadap pejabat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Baca Juga :  Nasabah Koperasi Swadarma BNI Siantar Kecewa, Mediasi Tanpa Pejabat Bank Buntu

Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi apabila seorang pejabat mengambil langkah hukum dalam kapasitas pribadi.

Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa seluruh biaya pendampingan hukum, jasa advokat, maupun pengeluaran lainnya tidak menggunakan fasilitas atau anggaran negara.

Farid menambahkan, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh sejauh mana ruang kritik tetap terbuka. Ia menilai pejabat publik seharusnya lebih mengedepankan klarifikasi berbasis data dan fakta dibanding merespons kritik dengan pendekatan represif.

“Ukuran seorang negarawan bukan seberapa cepat melaporkan pengkritiknya, tetapi seberapa mampu menjawab kritik dengan argumentasi, data, dan keterbukaan. Wakil rakyat dipilih untuk mempertanggungjawabkan amanah kepada masyarakat, bukan menjadi kebal terhadap kritik,” tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU dengan Kesultanan Asahan, Klaim Lapangan Sultan Abdul Jalil Sah Milik
Kematian Pedagang Martabak di Asahan Janggal, Keluarga Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang
Bupati Langkat Syah Afandin: Mutasi Bukan Hukuman, Bagian dari Manajemen Talenta ASN
Aset Pendidikan Terancam, Raja Urung Sinembah Minta Pemerintah Turun Tangan
Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Selesaikan Konflik Plasma Sawit di Madina
Rp 4,2 M untuk Bangun Gedung Sentra Kuliner Labura
Polisi Ungkap Modus Sopir Isi Tangki Dexlite dengan Solar di SPBU Medan
Polisi Panggil Anggota DPRD Yang Aniaya Tetangga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:29 WIB

Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU dengan Kesultanan Asahan, Klaim Lapangan Sultan Abdul Jalil Sah Milik

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kematian Pedagang Martabak di Asahan Janggal, Keluarga Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:38 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin: Mutasi Bukan Hukuman, Bagian dari Manajemen Talenta ASN

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:19 WIB

Aset Pendidikan Terancam, Raja Urung Sinembah Minta Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:40 WIB

Rp 4,2 M untuk Bangun Gedung Sentra Kuliner Labura

Berita Terbaru