TANJUNGBALAI, SSOL.ID– Pemerintah Kota Tanjungbalai membatalkan Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kesultanan Asahan. Alasannya, lapangan yang disebut dalam MoU itu secara hukum milik Pemkot.
Lapangan yang dimaksud adalah Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
MoU Dibatalkan karena “Salah Rumus” Kepemilikan
MoU Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan lapangan itu ditandatangani 18 Desember 2025.
Namun Pemkot menilai ada kekeliruan dalam naskah. “Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai tanggal 23 Maret 1992, pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan bersama Kabid Aset BPKPD Pemkot, Wirawati, dalam konferensi pers di Command Center Dinas Kominfo.
Surat Pembatalan Sudah Dilayangkan
Herman menyebut, Pasal 4 Ayat (2) MoU mengatur pengakhiran. Jika satu pihak ingin mengakhiri, harus pemberitahuan tertulis.
“Pemko sudah kirim Surat Wali Kota Nomor 180/10902 tentang pembatalan kesepakatan bersama, tanggal 25 Juni 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan atau penerbitan Sertifikat Hak Pakai 1992 tersebut.
Herman merujuk UU Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021. “Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah. Itulah yang ada di Sertifikat 159,” tegasnya.
Penulis : Herman Chan









