Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU dengan Kesultanan Asahan, Klaim Lapangan Sultan Abdul Jalil Sah Milik

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SSOL.ID– Pemerintah Kota Tanjungbalai membatalkan Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kesultanan Asahan. Alasannya, lapangan yang disebut dalam MoU itu secara hukum milik Pemkot.

Lapangan yang dimaksud adalah Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

MoU Dibatalkan karena “Salah Rumus” Kepemilikan
MoU Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan lapangan itu ditandatangani 18 Desember 2025.

Namun Pemkot menilai ada kekeliruan dalam naskah. “Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai tanggal 23 Maret 1992, pemegang haknya adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  Donor Darah PT STTC dan PMI Pematangsiantar Kumpulkan 150 Kantong

Pernyataan itu disampaikan bersama Kabid Aset BPKPD Pemkot, Wirawati, dalam konferensi pers di Command Center Dinas Kominfo.

Surat Pembatalan Sudah Dilayangkan
Herman menyebut, Pasal 4 Ayat (2) MoU mengatur pengakhiran. Jika satu pihak ingin mengakhiri, harus pemberitahuan tertulis.

Baca Juga :  Dana Perawatan " Ditilep ", Kebun Sawit PTPN IV Tanjung Garbus Semak

“Pemko sudah kirim Surat Wali Kota Nomor 180/10902 tentang pembatalan kesepakatan bersama, tanggal 25 Juni 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan atau penerbitan Sertifikat Hak Pakai 1992 tersebut.

Herman merujuk UU Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021. “Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah. Itulah yang ada di Sertifikat 159,” tegasnya.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT RI, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan
LASKaR dan Pemuda Tanjungbalai Suarakan Peran Aktif Anak Muda Jelang HUT ke-81 RI
Camat Siantar Martoba Gelar Lomba Semarak HUT RI ke-81, PKK Naga Pitu Juara Sambung Kata
Pemko Tanjung Balai Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Pemkab Deli Serdang Raih Terbaik I Implementasi Program Tiga Juta Rumah dari Kemendagri
Demo Kelompok Tani di PT BSP Asahan Ricuh
DPRD Sumut Komitmen Kawal Pembangunan Nias
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Jelang HUT RI, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:32 WIB

LASKaR dan Pemuda Tanjungbalai Suarakan Peran Aktif Anak Muda Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Camat Siantar Martoba Gelar Lomba Semarak HUT RI ke-81, PKK Naga Pitu Juara Sambung Kata

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Pemko Tanjung Balai Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB