Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Selesaikan Konflik Plasma Sawit di Madina

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen memfasilitasi penyelesaian konflik kemitraan perkebunan plasma kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, saat menerima Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (29/6/2026).

Selesaikan Lewat Dialog Terbuka
Surya mengatakan, Pemprov memahami upaya yang sudah berjalan. Mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan koperasi, penandatanganan kerja sama, hingga rencana pembangunan kebun plasma.

“Namun masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka, musyawarah berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemprov, kata dia, akan memfasilitasi koordinasi antara Pemkab Madina, kementerian terkait, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, dan masyarakat. Tujuannya agar proses penyelesaian berjalan terbuka dan memberi kepastian hukum.

Baca Juga :  Bank Sumut Luncurkan KUR PMI, Beri Pembiayaan Hingga Rp100 Juta untuk Calon Pekerja Migran

“Saya berharap melalui kunjungan BAM DPR RI ini diperoleh gambaran utuh mengenai akar persoalan, perkembangan terkini, serta langkah penyelesaian yang segera ditindaklanjuti,” kata Surya.

DPR RI Soroti Kewajiban 20 Persen Plasma
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyebut salah satu konflik yang disorot adalah antara masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang tergabung dalam Koperasi KP-HSB dengan PT Rendi Permata Raya atau PT RPR.

Berdasarkan dokumen BAM, PT RPR mengantongi IUP 4.000 hektare sesuai Kepbup Madina Nomor 525.25/075/DISBUN/2005. Perusahaan juga memiliki ILOK dan HGU 3.741,88 hektare berdasarkan Kepka BPN Nomor 49-HGU-BPN RI/2009.

“Dalam HGU itu ada kewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma 20 persen dari luas areal dalam jangka waktu tertentu. Kami merekomendasikan PT RPR segera melaksanakan kewajiban sesuai aturan,” kata Ahmad Heryawan.

Baca Juga :  Seluruh Korban Ledakan Rumah Grand Polonia Medan Ditemukan, 3 Tewas

Perusahaan Klaim Kendala Dualisme Koperasi
Kepala Bidang Hukum PT RPR, Andi, mengatakan sejak manajemen baru masuk akhir 2016, perusahaan hanya menguasai sekitar 3.000 hektare. Sebagian lahan lain tidak dapat dimanfaatkan karena berada di DAS.

Sejak 2023, perusahaan mulai menyiapkan plasma. “Sudah 200 hektare di dalam HGU yang menghasilkan dan dibagikan ke masyarakat. Ada 100 hektare di luar HGU ditanami, dan 69 hektare disiapkan tapi belum tanam,” ujarnya.

Kendala utama, kata Andi, adalah dualisme koperasi mitra. Satu koperasi baru sudah bermitra, sementara koperasi lama masih punya persoalan belum selesai. Ia meminta Pemda terus memediasi agar penyelesaian cepat tercapai.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan
Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Desa Sangga Lima – Desa Pulau Banyak Langkat Memprihatinkan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB