Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Selesaikan Konflik Plasma Sawit di Madina

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen memfasilitasi penyelesaian konflik kemitraan perkebunan plasma kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, saat menerima Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (29/6/2026).

Selesaikan Lewat Dialog Terbuka
Surya mengatakan, Pemprov memahami upaya yang sudah berjalan. Mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan koperasi, penandatanganan kerja sama, hingga rencana pembangunan kebun plasma.

“Namun masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka, musyawarah berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemprov, kata dia, akan memfasilitasi koordinasi antara Pemkab Madina, kementerian terkait, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, dan masyarakat. Tujuannya agar proses penyelesaian berjalan terbuka dan memberi kepastian hukum.

Baca Juga :  BBM Kembali Disalurkan Ke Bener Meriah Melalui Udara

“Saya berharap melalui kunjungan BAM DPR RI ini diperoleh gambaran utuh mengenai akar persoalan, perkembangan terkini, serta langkah penyelesaian yang segera ditindaklanjuti,” kata Surya.

DPR RI Soroti Kewajiban 20 Persen Plasma
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyebut salah satu konflik yang disorot adalah antara masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang tergabung dalam Koperasi KP-HSB dengan PT Rendi Permata Raya atau PT RPR.

Berdasarkan dokumen BAM, PT RPR mengantongi IUP 4.000 hektare sesuai Kepbup Madina Nomor 525.25/075/DISBUN/2005. Perusahaan juga memiliki ILOK dan HGU 3.741,88 hektare berdasarkan Kepka BPN Nomor 49-HGU-BPN RI/2009.

“Dalam HGU itu ada kewajiban membangun kebun masyarakat atau plasma 20 persen dari luas areal dalam jangka waktu tertentu. Kami merekomendasikan PT RPR segera melaksanakan kewajiban sesuai aturan,” kata Ahmad Heryawan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut, Hadir Rayakan Natal Dengan Para Pengungsi di Posko Pengungsian

Perusahaan Klaim Kendala Dualisme Koperasi
Kepala Bidang Hukum PT RPR, Andi, mengatakan sejak manajemen baru masuk akhir 2016, perusahaan hanya menguasai sekitar 3.000 hektare. Sebagian lahan lain tidak dapat dimanfaatkan karena berada di DAS.

Sejak 2023, perusahaan mulai menyiapkan plasma. “Sudah 200 hektare di dalam HGU yang menghasilkan dan dibagikan ke masyarakat. Ada 100 hektare di luar HGU ditanami, dan 69 hektare disiapkan tapi belum tanam,” ujarnya.

Kendala utama, kata Andi, adalah dualisme koperasi mitra. Satu koperasi baru sudah bermitra, sementara koperasi lama masih punya persoalan belum selesai. Ia meminta Pemda terus memediasi agar penyelesaian cepat tercapai.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU dengan Kesultanan Asahan, Klaim Lapangan Sultan Abdul Jalil Sah Milik
Kematian Pedagang Martabak di Asahan Janggal, Keluarga Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang
Bupati Langkat Syah Afandin: Mutasi Bukan Hukuman, Bagian dari Manajemen Talenta ASN
Aset Pendidikan Terancam, Raja Urung Sinembah Minta Pemerintah Turun Tangan
Rp 4,2 M untuk Bangun Gedung Sentra Kuliner Labura
Polisi Ungkap Modus Sopir Isi Tangki Dexlite dengan Solar di SPBU Medan
Polisi Panggil Anggota DPRD Yang Aniaya Tetangga
Bobby Nasution Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Sipiongot
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:29 WIB

Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU dengan Kesultanan Asahan, Klaim Lapangan Sultan Abdul Jalil Sah Milik

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kematian Pedagang Martabak di Asahan Janggal, Keluarga Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:38 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin: Mutasi Bukan Hukuman, Bagian dari Manajemen Talenta ASN

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:19 WIB

Aset Pendidikan Terancam, Raja Urung Sinembah Minta Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:40 WIB

Rp 4,2 M untuk Bangun Gedung Sentra Kuliner Labura

Berita Terbaru