Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan dituntut 5 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti korupsi dana belanja hibah tahun anggaran 2023 -2024 dengan kerugian Rp 1,2 miliar.

Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, Brian Christian Telaumbanua. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/6).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan,” ujar JPU Brian di persidangan.

Selain itu, Fitra juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang dinikmati Rp 128 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Korupsi Penjualan Aset

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas JPU.

Dalam kasus tersebut, tiga terdakwa lainnya, yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, juga menjalani sidang tuntutan.

Ketiganya masing-masing dituntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan. Untuk terdakwa Eka Ansari, dibebankan untuk membayar UP kerugian negara sebesar Rp 132 juta yang sudah dibayarkan sebesar Rp 115 juta subsider kurungan 6 bulan.

Baca Juga :  Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Lebih lanjut, JPU juga membebankan kepada keempat terdakwa untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp227 juta.

Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” terang JPU.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Berita Terbaru