MEDAN. SSOLID- Sidang korupsi smartboard Langkat kembali panas. Saksi sebut ada perintah langsung dari Pj Bupati Faisal Hasrimy biar proyek Rp29,5 miliar itu cepat cair.
Fakta itu terungkap di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin 22/6. Siska Syahputra, Bendahara Pengeluaran Disdik Langkat, blak-blakan di depan majelis hakim.
“Kata Kepala BPKAD Pak Iskandarsyah, ada perintah dari Pak Pj Bupati Faisal Hasrimy agar pengadaan smartboard segera dilaksanakan, Yang Mulia,” ujar Siska.
Tak cuma itu. Siska ngaku dia tak pernah verifikasi dokumen SPM pencairan. Parahnya, dia bahkan bolak-balik ke Rutan Kelas I Medan cuma buat minta tanda tangan Saiful Abdi, mantan Kadisdik yang saat itu masih ditahan kasus lain.
Saksi lain, M Nuh selaku PPTK, juga buka suara. Dia disuruh PPK Supriadi bikin proposal tanggal mundur. Perintah 22 Oktober 2024, tapi tanggalnya dibuat mundur ke Agustus 2024.
M Nuh juga beberkan rapat di Kantor Bupati. Pj Bupati Faisal Hasrimy katanya marah dan minta smartboard yang sudah terlanjur masuk 5 SMP swasta ditarik. Rencana gagal karena yayasan protes.
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang sempat menegur saksi. Diminta jujur soal tidak verifikasi SPM dan penerimaan dana sebagai PPTK.
Tiga orang duduk sebagai terdakwa: Mantan Kadisdik Saiful Abdi, PPK Supriadi, dan Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra. JPU jerat mereka atas dugaan mark up proyek smartboard TA 2024 berdasarkan audit KAP Ribka Aretha.
Sidang masih lanjut. Publik Langkat menunggu: siapa yang paling bertanggung jawab?
Penulis : Yuli









