Poltabes MS Tanggapi Anggaran Rehab Gedung Satreskrim Rp 10 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Pemkot Medan kembali menganggarkan Rp 10 miliar untuk merehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Begini respon Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak terkait kenaikan anggaran tersebut yang awalnya hanya Rp 5 miliar.

Calvijn mengatakan dirinya masih akan mengecek lebih dulu terkait anggaran yang diberikan Pemkot Medan itu.

“Saya cek dulu untuk memastikan datanya,” kata Calvijn saat diwawancarai usai pengamanan demonstrasi di Lapangan Benteng Medan, Rabu (17/6).

Terkait dengan kondisi terkini gedung atau bagian-bagian yang akan direhabilitasi itu, Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan masih akan memastikan datanya.

“Untuk memastikan, saya butuh data, mohon waktu sebentar,” jelasnya.

Baca Juga :  Datok Arifin Dukung Bupati Batubara Jadi Ketua Dewan Pembina KPP Sumatera Pantai Timur

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Medan kembali menganggarkan Rp 10 miliar untuk merehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Tahun lalu proyek ini dibatalkan dan tahun ini kembali dianggarkan dengan anggaran 2 kali lipat.

Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 66841851.

“Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan” demikian tertulis dalam nama paket di website yang dilihat, Selasa (16/6).

Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan. Anggaran Rp 10 miliar bersumber dari APBD Medan tahun 2026.

“Total Pagu: Rp 10.489.160.000,” imbuhnya.

Pemkot Medan membatalkan tender sebesar Rp 5 miliar untuk rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Pembatalan ini dikarenakan terlambatnya penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) P-APBD tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Sah, Kadaskop dan UKM Profesi Tersangka Korupsi Mentawai Mengundurkan Diri

“Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan tanggal 12 November 2025, nomor 600.1.15.2/17272, hal Permohonan Pembatalan Lelang TA 2025 dikarenakan keterlambatan terbitnya DPA P-APBD TA.2025,” bunyi keterangan dalam situs SPSE Kota Medan dilihat Jumat (21/11/2025).

Dalam keterangan tender di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), lelang ini memiliki nilai pagu paket sebesar Rp 4.999.060.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 4.954.854.000.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi
Unjuk Rasa Cipayung Plus DPRD Medan Malam Hari, ” Kebijakan Sering di Sahkan Saat Kami Tidur”
Bendera KSPSI Terpasang di Hotel Sultan, Andi Gani Minta Segera Dicabut
Tim Intelijen Kejagung Jemput Kajari Serdang Bedagai Amriyata
LIPPSU Desak Pemkab Batubara Segera Kuasai 660,59 Hektar Lahan Eks HGU Socfindo: “Jangan Sampai Direbut Lagi”
Kebakaran Gegerkan Pasar Dwikora Parluasan Pematangsiantar, Damkar Masih Lakukan Pemadaman
Wali Kota Mahyaruddin Salim Sambut Kunker Wadan Kodaeral I di Tanjungbalai
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17 WIB

Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

Poltabes MS Tanggapi Anggaran Rehab Gedung Satreskrim Rp 10 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:08 WIB

Unjuk Rasa Cipayung Plus DPRD Medan Malam Hari, ” Kebijakan Sering di Sahkan Saat Kami Tidur”

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:00 WIB

Bendera KSPSI Terpasang di Hotel Sultan, Andi Gani Minta Segera Dicabut

Berita Terbaru