Kejatisu Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis bebas empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citraland. Banding diajukan setelah JPU mempelajari salinan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut JPU telah menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.

“JPU menyatakan sikap upaya hukum banding,” ucap Rizaldi saat dikonfirmasi, Selasa 9/6/2026.

Rizaldi menambahkan, berkas perkara banding akan diserahkan ke PN Medan pada Rabu 10/6/2026.

Baca Juga :  Wakapolda Tinjau sejumlah Lokasi Becana Sumut

“(Penyerahan berkas banding) pada hari Rabu 10 Juni 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim memvonis bebas empat terdakwa pada Rabu 3/6/2026 malam. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dari dakwaan jaksa penuntut umum, membebaskan para terdakwa, memulihkan nama para terdakwa, membebaskan dari tahanan,” ucap Majelis Hakim di ruang Cakra 1 PN Medan.

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kakanwil BPN Sumut 2022-2024 Askani, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

Baca Juga :  Mantan Kajari Madina Bantah Terlibat Korupsi Smart Village

Vonis bebas itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut para terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk terdakwa Iman Subakti, jaksa juga menuntut uang pengganti Rp263 miliar yang disebut sudah dikembalikan dan dirampas untuk negara.

 

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria
LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:56 WIB

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Kamis, 24 September 2026 - 16:55 WIB

Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 16:26 WIB

Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 15:46 WIB

LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG

Berita Terbaru