MEDAN, SSOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis bebas empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citraland. Banding diajukan setelah JPU mempelajari salinan putusan Pengadilan Negeri Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut JPU telah menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.
“JPU menyatakan sikap upaya hukum banding,” ucap Rizaldi saat dikonfirmasi, Selasa 9/6/2026.
Rizaldi menambahkan, berkas perkara banding akan diserahkan ke PN Medan pada Rabu 10/6/2026.
“(Penyerahan berkas banding) pada hari Rabu 10 Juni 2026,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim memvonis bebas empat terdakwa pada Rabu 3/6/2026 malam. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dari dakwaan jaksa penuntut umum, membebaskan para terdakwa, memulihkan nama para terdakwa, membebaskan dari tahanan,” ucap Majelis Hakim di ruang Cakra 1 PN Medan.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kakanwil BPN Sumut 2022-2024 Askani, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.
Vonis bebas itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut para terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk terdakwa Iman Subakti, jaksa juga menuntut uang pengganti Rp263 miliar yang disebut sudah dikembalikan dan dirampas untuk negara.
Penulis : Yuli









