MEDAN, SSOL.ID – Lima tahun sejak Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah disahkan Bobby Afif Nasution dan Wirya Al-Rahman, SOP PUD Pasar Medan versi 2021-2026 tak pernah disetor ke Sekda. Kekosongan aturan itu membuat pencopotan Dirut SW jadi tanda tanya besar.
Perda No. 4/2021 yang membatalkan Perda No. 10/2014 ditetapkan 18 Mei 2021 oleh Walikota Bobby Afif Nasution dan Sekda Wirya Al-Rahman. Di pasal 1 ayat 6, Walikota disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi PUD. Sementara pasal 1 ayat 9 menyebut Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi. Wirya Al-Rahman sendiri ditunjuk Bobby sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Fakta di lapangan: saat Dirut SW dicopot, tak ada kejelasan apakah melanggar SOP, pidana, atau perdata. SW dilepas tanpa sanksi, dan Bobby saat itu terkesan tampil sebagai “pahlawan”.
Konfirmasi ke Kabag Hukum & Humas PUD Pasar Medan Dr. Novi Zulkarnaen, SH, M.Hum, Jumat 15/5 dan Selasa 19/5, menyebut SOP masih pakai versi lama era Dirut Benny Sihotang. Direksi baru akan mengkaji ulang SOP lewat FGD dengan USU, menindaklanjuti temuan BPK RI Sumut 2024-semester 2025 soal tata kelola yang tak sesuai aturan.
Novi juga mengaku tak berwenang komentar soal kebijakan Direksi lama karena sejak 2020 sudah tidak menjabat.
Padahal pasal 68 ayat 5 Perda 4/2021 mewajibkan SOP versi baru disetor ke Sekda. Hingga 5 tahun berlalu, sumber Pemko Medan menyebut tak pernah menerima SOP tertulis dari PUD Pasar.
Sekarang Bobby sudah jadi Gubernur Sumut. Wirya Al-Rahman masih Sekda Medan, tapi masa jabatannya habis Agustus 2026 seiring pensiun ASN. Keduanya dinilai terkesan “cuci tangan” atas mangkraknya SOP.
Penulis : Dt.Aripin









