Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Satreskrim Polres Tanjungbalai membongkar sindikat pemalsuan dan manipulasi data elektronik yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister pada 12 Mei 2026.

“Para pelaku sengaja membuat, mengubah, dan merusak dokumen elektronik sehingga informasi palsu tampak sah di mata masyarakat maupun sistem,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra saat konferensi pers.

Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Polisi menyita puluhan barang bukti yang menunjukkan skala operasi sindikat ini:
– Puluhan unit ponsel, laptop, iPad, dan mini         printer
– Perangkat perekam CCTV
– Ratusan gulungan kertas thermal bermerek        bank
– Puluhan blok nota transaksi Agen BRILink          palsu
– Ratusan catatan berisi email dan password          Facebook yang diduga hasil peretasan
– Bukti transfer dan tanda bukti setoran fiktif

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Panitia Penyelenggara Safari Dakwah BKM Masjid Nurul Amin 

Dokumen bermerek bank dan nota transaksi palsu ini diduga digunakan untuk menipu korban dan merugikan lembaga keuangan.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Ke-16 tersangka berusia 20–33 tahun dan menggunakan sejumlah alias. Identitas lengkap mereka sudah dikantongi penyidik.

Mereka dijerat pasal berlapis dalam UU ITE terbaru dan KUHP baru:
1. Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46      Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU No. 1 Tahun           2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
2. Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 huruf c dan d          UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Baca Juga :  Potensi Banjir Bandang di Barus, Bupati Masinton Imbau Warga Siaga

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan layanan keuangan digital di Sumut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas, calon korban, dan besaran kerugian.

Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat waspada terhadap modus hadiah, investasi bodong, dan penawaran mencurigakan. Korban diminta segera melapor ke Unit Reskrim Polres Tanjungbalai.

“Penangkapan ini penting, tapi belum cukup tanpa pencegahan sistemik. Perlu audit transaksi di lembaga keuangan, literasi digital, dan kerja sama antar-instansi,” kata analis keamanan siber yang dimintai tanggapan.

Penyidikan masih berlanjut untuk memetakan dampak penyalahgunaan data elektronik terhadap publik.

Penulis : Herman Can

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lom Lom Suwondo Dorong Pondok Pesantren Al-Hidayah di Kutalimbaru Kembangkan Bawang Merah
Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!
Dinilai Buruk, FORWARSPAM-RI Soroti Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Purwodadi Pagar Merbau
Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun
Pemilih Pemula Dibekali Pendidikan Politik, Pemkab Deli Serdang Dorong Demokrasi Cerdas
GM Grib Jaya Madina Desak Percepatan Sekolah Rakyat, Anak Putus Sekolah Jadi Perhatian
Komandan Madina Desak SPPG dan Pihak Terkait Bertanggung Jawab Terakit Dugaan Siswa Keracunan MBG di Penyambungan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Lom Lom Suwondo Dorong Pondok Pesantren Al-Hidayah di Kutalimbaru Kembangkan Bawang Merah

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 19:17 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dinilai Buruk, FORWARSPAM-RI Soroti Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Purwodadi Pagar Merbau

Jumat, 11 September 2026 - 21:50 WIB

Pemilih Pemula Dibekali Pendidikan Politik, Pemkab Deli Serdang Dorong Demokrasi Cerdas

Berita Terbaru