Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Setiap kali Sumatera gelap, PLN keluar dengan dua kata sakti: “gangguan sistemik” dan “force majeure”. Selesai. Padahal di balik kata itu ada ribuan kulkas yang isinya busuk, mesin pabrik yang mati, dan dagangan UMKM yang hangus.

Pemadaman listrik bukan bencana alam yang jatuh dari langit. Mayoritas adalah kegagalan desain dan pemeliharaan jaringan. Tapi anehnya, tagihan tetap jalan, sementara ganti rugi hampir tidak pernah.

Hak Konsumen Hanya di Kertas
UU Perlindungan Konsumen dan UU Ketenagalistrikan jelas: pelanggan berhak dapat layanan andal dan kompensasi kalau PLN lalai. Aturannya ada. Pemadamannya >3 jam, tagihan dipotong 35%.

Baca Juga :  Saat Bank Daerah Jadi Lubang Bocor

Tapi coba cek tagihan bulan ini. Berapa banyak pelanggan yang benar-benar dapat kompensasi otomatis? Sedikit. Sisanya harus urus sendiri, kirim bukti, tunggu berbulan-bulan, lalu ditolak dengan alasan “di luar kendali”.

Itu bukan perlindungan. Itu formalitas.

Kerugian Nyata Ditanggung Rakyat
Kompensasi PLN hanya menyentuh rekening listrik. Tidak menyentuh kerugian nyata. Pedagang pasar kehilangan Rp 5 juta karena ikan busuk. Pabrik kecil rugi Rp 50 juta karena mesin berhenti. RS harus beli solar mahal untuk genset.

Negara bilang “konsumen dilindungi”. Faktanya, risiko ditanggung konsumen. PLN rugi sedikit, konsumen rugi banyak.

Baca Juga :  Transparansi Bapenda Sumut Yang Tertunda

Saatnya Uji Komitmen
Blackout Mei 2026 harus jadi titik balik. Kalau PLN benar-benar serius, buka data penyebab gangguan, buka RAB pemeliharaan jaringan, dan bayar ganti rugi nyata tanpa bikin konsumen berkeliling ke BPSK.

Kalau tidak, UU Perlindungan Konsumen cuma jadi pajangan. Konsumen tetap jadi pihak yang kalah setiap kali satu tiang listrik tumbang.

Listrik itu kebutuhan dasar. Dan kebutuhan dasar tidak boleh diperlakukan seperti undian: kadang nyala, kadang padam, kadang diganti rugi, kadang tidak.

 

Penulis : B..Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparansi Bapenda Sumut Yang Tertunda
Saat Bank Daerah Jadi Lubang Bocor
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Transparansi Bapenda Sumut Yang Tertunda

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:35 WIB

Saat Bank Daerah Jadi Lubang Bocor

Berita Terbaru

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB