Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARA SUMUTONLINE.ID – Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di sejumlah media daring maupun media cetak terkait dugaan penahanan pasien dengan alasan ketidakmampuan membayar biaya perawatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani, angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi serta klarifikasi mendalam.

Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan penahanan terhadap seorang pasien lanjut usia bernama Nurdin Lubis (84 tahun), warga binaan panti sosial Rumah Lansia Bahagia yang beralamat di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Berita yang beredar bahkan menyebutkan pasien ditahan selama dua hari karena tidak memiliki biaya sebesar Rp3,4 juta untuk pelunasan.

Terkait hal tersebut, dr. Erlinda Yani memberikan penegasan dan klarifikasi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada hari Jumat (15/5) sekira pukul 08.15 WIB. Beliau membenarkan bahwa Nurdin Lubis memang merupakan pasien yang dirawat di RSUD Drs.H.Amri Tambunan dalam kurun waktu 6 Mei 2026 hingga 11 Mei 2026, namun menegaskan bahwa inti dari pemberitaan yang beredar adalah keliru dan menyesatkan.

“Terkait berita yang beredar di beberapa media online maupun cetak dengan judul ‘Kisah Pilu Kakek di Deli Serdang, Tak Punya Biaya Rp 3,4 Juta dan Ditahan Selama 2 Hari’, saya nyatakan dengan tegas: HAL TERSEBUT TIDAK BENAR alias BERITA HOAKS,” tegas dr. Erlinda Yani di hadapan awak media.

Beliau kemudian menjelaskan kronologi medis dan administrasi yang sebenarnya terjadi secara rinci dan objektif. Berdasarkan data rekam medis, pasien masuk ke rumah sakit pada 6 Mei 2026 dengan status pasien umum. Menjelang tanggal 9 Mei 2026, pihak keluarga atau pendamping pasien dari Rumah Lansia Bahagia sempat menyampaikan keinginan agar pasien dipulangkan. Namun, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), dr. Jenda, Sp.PD, belum memberikan izin kepulangan dikarenakan secara klinis kondisi kesehatan pasien belum memenuhi kriteria layak rawat jalan, dan rencana tindakan medis lanjutan masih akan dilakukan.

Baca Juga :  Disdik Deli Serdang Periksa Kepsek SDN 105399 Kulasar Usai Polemik Study Tour Rp145 Ribu

“Saat itu kami belum izinkan pulang demi keselamatan dan pemulihan pasien, dan hal ini pun sudah disepakati serta disetujui oleh pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia.

Namun, justru saat proses penanganan medis masih berjalan, beredar pemberitaan yang menuduh kami menahan pasien karena alasan biaya. Sekali lagi saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar sama sekali,” jelasnya.

Baru pada hari Senin, 11 Mei 2026, setelah melalui pengamatan dan penanganan intensif, kondisi kesehatan Nurdin Lubis dinyatakan stabil dan memenuhi syarat untuk dirawat jalan. Pasien pun resmi dipulangkan dan dijemput oleh pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia sekira pukul 21.30 WIB malam itu juga tanpa ada hambatan atau penahanan apa pun.

Sebagai bentuk validasi kebenaran informasi, dr. Erlinda Yani juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pertemuan langsung dan konfirmasi tertutup dengan pengurus Rumah Lansia Bahagia. Hasilnya sangat jelas dan mendukung penjelasan pihak rumah sakit.

“Kami sudah turun langsung menemui pengurus untuk memastikan hal ini. Pihak pengurus Rumah Lansia Bahagia secara tegas menyatakan TIDAK PERNAH merasa keberatan, tidak ada komplain, dan sama sekali tidak memiliki masalah terkait pelayanan maupun biaya selama Nurdin Lubis menjalani perawatan di RSUD ini. Artinya, isu yang berkembang di media itu murni kekeliruan informasi yang tidak berdasar,” pungkas dr. Erlinda Yani guna meluruskan persepsi publik.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai dan DPRD Setujui Penyerahan Hibah Tanah Kepada Balai POM dan BNNK

Dengan klarifikasi ini, pihak RSUD Drs.H.Amri Tambunan berharap masyarakat dapat memahami fakta yang sesungguhnya dan tetap percaya bahwa pelayanan kesehatan di institusi tersebut senantiasa berpegang pada prinsip etika medis, kemanusiaan, dan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya telah viral berita di berbagai media bahwa Nurdin Lubis (84) kakek renta yang hidup sebatang kara tertahan dua hari di RS Amri Tambunan, Lubuk Pakam karena tak sanggup untuk membayar biaya pengobatan selama dirinya dirawat.

Pihak rumah sakit tidak memperbolehkan ia pulang, masalah si kakek di tahan rumah sakit karena tak bisa bayar ini sempat ramai dan jadi perbincangan di media sosial salah satunya diunggah media sosial Instagram _alika26_.

Informasi yang dihimpun Nurdin Lubis selama ini tinggal di rumah singgah Lansia yang ada di Tanjung Morawa. Ia dilarikan ke RSUD Amri Tambunan pada 6 Mei lalu. Setelah mendapat perawatan selama beberapa hari dokter pun sudah memperbolehkan sang kakek untuk pulang di tanggal 11 Mei. Namun gara-gara tidak sanggup membayar biaya pengobatan sebesar Rp 3,4 juta ia pun kemudian ditahan dan ditempatkan di ruang transit.

“Harusnya pulang itu tanggal 11 tapi baru ada uangnya untuk bayar tadi. Biayanya 3.4 juta. Begitu diselesaikan administrasi baru jam 07.00 tadi bisa pulang. Dari tanggal 11 itu sudah ditarok di ruang transit, ruang perawatan sudah nggak bisa lagi,” ujar Alika pihak Yayasan Rumah Singgah Lansia Kamis (14/5).

 

 

Penulis : Dt. ARIPIN

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tapsel-Madina Hidup Lagi, SATMA AMPI Pertanyakan “Siapa Bekingnya”
Anggaran Pengaspalan Halaman Kantor Samsat Batu Bara Rp 697 Juta
Olah TKP Pencurian TBS Diduga Dilakukan PT Barapala,  Pokres Panggil Saksi
Ketua PN Sibuhuan Diperiksa PTN Medan Terkait Vonis Bandar Narkoba
GM GRIB Jaya Duga Ada Jaringan Terorganisir Terkait Penangkapan Bandar Narkoba di Siabu
96.946 Warga Simalungun Terima Bansos Sembako Kemensos, Bulog Pematangsiantar Genjot Penyaluran
Jalan Penghubung Dua Desa di Sergai Sepanjang 1,1 Km Segera Dibangun
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:28 WIB

Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:21 WIB

Tambang Ilegal Tapsel-Madina Hidup Lagi, SATMA AMPI Pertanyakan “Siapa Bekingnya”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:03 WIB

Anggaran Pengaspalan Halaman Kantor Samsat Batu Bara Rp 697 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:28 WIB

Olah TKP Pencurian TBS Diduga Dilakukan PT Barapala,  Pokres Panggil Saksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:25 WIB

Ketua PN Sibuhuan Diperiksa PTN Medan Terkait Vonis Bandar Narkoba

Berita Terbaru