“Jangan Tumpul Keatas”, PERMADA Desak Inspektorat Langkat Audit Rangkap Jabatan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan rangkap jabatan oknum perangkat desa di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kini berubah menjadi isu serius yang memantik perhatian publik lebih luas. Tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi di tingkat desa, sorotan kini mengarah tajam kepada Inspektorat Kabupaten Langkat yang dinilai belum menunjukkan keberanian melakukan pemeriksaan terbuka.

Di tengah derasnya tuntutan masyarakat soal transparansi dan penegakan aturan, sikap diam aparat pengawas internal pemerintah justru memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan, mengapa hingga kini belum ada langkah konkret berupa audit investigatif, klarifikasi resmi, ataupun pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, Sabtu (9/5) menyebut lambannya respons Inspektorat berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pemerintahan daerah.

“Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap dugaan pelanggaran aparatur pemerintahan sendiri. Jika Inspektorat terus diam, masyarakat berhak mempertanyakan independensi dan keberanian lembaga pengawas daerah,” ujar Ariswan.

Menurutnya, persoalan ini tidak dapat lagi dianggap sekadar pelanggaran administratif biasa. Dugaan rangkap jabatan dinilai menyangkut integritas pelayanan publik, kedisiplinan aparatur desa, hingga wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Ariswan menegaskan bahwa regulasi mengenai larangan rangkap jabatan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Perayaan Natal Tahun 2025

Pada Pasal 51 huruf b disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil maupun jabatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Pasal 52 mengatur sanksi administratif bagi perangkat desa yang melanggar, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.

“Undang-undang sudah jelas. Pertanyaannya sekarang, berani atau tidak inspektorat menegakkannya?” kata Ariswan.

Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, khususnya Pasal 64, yang mewajibkan perangkat desa menaati jam kerja dan memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat.

Menurutnya, apabila dugaan rangkap jabatan benar terjadi, maka patut dipertanyakan bagaimana efektivitas pelayanan publik dapat berjalan optimal.

Tidak hanya itu, sorotan tajam juga diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Langkat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, audit investigatif, hingga penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah juga menegaskan bahwa aparat pengawasan internal wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  PTPN IV Regional I, Salurkan Rp1 Miliar Lebih Dana TJSL Triwulan III 2025 di Medan

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Langkat terkait apakah dugaan kasus tersebut telah diperiksa atau masih dalam tahap penelaahan.

Kondisi itu memicu spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian publik mulai menilai adanya kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang seharusnya dapat segera diuji melalui mekanisme pemeriksaan internal pemerintah.

“Kalau dugaan pelanggaran seperti ini saja tidak segera diperiksa, lalu di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah? Jangan sampai masyarakat menilai ada ketakutan atau keberpihakan,” lanjut Ariswan.

Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, hingga aparat pengawasan pemerintah pusat turun tangan melakukan supervisi terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak boleh berhenti hanya di atas kertas. Sebab, desa merupakan ujung tombak pelayanan negara kepada masyarakat.

Dugaan Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik. Selain menyangkut dugaan pelanggaran aturan, persoalan tersebut kini berkembang menjadi ujian serius terhadap keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan hukum di lingkungan pemerintahannya sendiri.

Publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar, apakah Inspektorat Kabupaten Langkat akan tetap diam, atau akhirnya membuka pemeriksaan secara transparan di hadapan masyarakat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagi, Disperindag Sumut Hentikan Operasional Tambang Pasir di Batu Bara
Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK
KUR BERKAH Diluncurkan, Bank Sumut Sasar Pelaku Usaha Mikro di Tapsel
Tangis Pilu di Depan Polrestabes Medan; Orang tua Korban Minta 3 DPO Penganiayaan Ditangkap
Propam Didesak Periksa Kapolsek Langkat Dugaan Kuasai Hutan Lindung 
DPN Ajak Masyarakat Sumut Bayar Pajak Pakai Uang Koin
P3TSU Medan Apresiasi Langkah Dirut PUD Pasar Bongkar Dugaan Kebocoran Anggaran
Elfanda Ananda,” Kedepankan Dialog, Bukan Pendekatan Refresif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:08 WIB

Lagi, Disperindag Sumut Hentikan Operasional Tambang Pasir di Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:58 WIB

KUR BERKAH Diluncurkan, Bank Sumut Sasar Pelaku Usaha Mikro di Tapsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:51 WIB

Tangis Pilu di Depan Polrestabes Medan; Orang tua Korban Minta 3 DPO Penganiayaan Ditangkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:46 WIB

Propam Didesak Periksa Kapolsek Langkat Dugaan Kuasai Hutan Lindung 

Berita Terbaru

Berita

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB