Polemik SPPG Sei Siur Pangkalan Susu, Kepala BGN Diminta Evaluasi Total

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID— Polemik dugaan kelalaian perlindungan tenaga kerja di dapur SPPG Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, kini berkembang menjadi isu serius yang berpotensi mengguncang perhatian nasional. Kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja muda hingga kritis memicu gelombang desakan publik terhadap tanggung jawab pengelola serta ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), saat diwawancara Redaksi pada Kamis 16 April 2026, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap dugaan pelanggaran hak dasar pekerja. Ia menilai kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan tenaga kerja di lapangan.

Menurut Ariswan, persoalan ini harus dilihat dalam kerangka hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 86 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Pasal ini menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.

Baca Juga :  Menpar Buka Konferensi Internasional Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025

Lebih lanjut, Pasal 87 ayat 1 mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Jika dugaan tidak adanya perlindungan dasar ini benar, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum tersebut.

Ariswan juga menyoroti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial. Sementara Pasal 15 ayat 1 menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja secara bertahap sesuai program yang diikuti.

Ia menambahkan bahwa jika pekerja benar tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 yang membuka ruang sanksi administratif hingga pidana bagi pemberi kerja yang lalai menjalankan kewajibannya.

Tidak hanya itu, Ariswan juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam Pasal 3 diatur secara rinci syarat-syarat keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan, penyediaan alat pelindung, serta jaminan keamanan bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  BBM Mulai Normal di SPBU Kabupaten Dairi, Pertamina Suplai BBM 128 KL per Hari

Ia menilai seluruh regulasi tersebut sudah sangat jelas, sehingga tidak ada alasan bagi pengelola untuk mengabaikan hak pekerja.

Ariswan secara tegas meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak berhenti pada pengecekan lapangan semata, melainkan segera mengambil langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap yayasan pengelola maupun kepala SPPG yang bertanggung jawab langsung di lokasi.

Ia menekankan bahwa evaluasi harus mencakup aspek legalitas, sistem kerja, kepatuhan terhadap jaminan sosial, serta implementasi standar keselamatan kerja. Jika ditemukan pelanggaran, ia mendesak agar dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus di Pangkalan Susu kini tidak lagi sekadar isu lokal, tetapi telah berkembang menjadi cermin persoalan nasional tentang bagaimana negara, lembaga, dan pengelola program menjalankan tanggung jawab terhadap rakyat yang bekerja di garis depan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stafsus Bupati Langkat ‘Semprot’ Warga Secanggang Soal Jalan Rusak
Bukti Tambahan Masuk ke Kejari Madina, Peluang Naiknya Status Kasus Dana Desa Hutabangun Jae Menguat
Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal
JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara
Tambang Ilegal di Lahan PT PSU Diduga Dibiarkan, Bendahara Satma AMPI Madina: Jangan Ada Pembiaran Sistematis!”
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB
Tidak Harus Punya MBG untuk Mengurangi Pengangguran
Disdik Deli Serdang Periksa Kepsek SDN 105399 Kulasar Usai Polemik Study Tour Rp145 Ribu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:20 WIB

Polemik SPPG Sei Siur Pangkalan Susu, Kepala BGN Diminta Evaluasi Total

Kamis, 16 April 2026 - 09:24 WIB

Stafsus Bupati Langkat ‘Semprot’ Warga Secanggang Soal Jalan Rusak

Rabu, 15 April 2026 - 23:11 WIB

Bukti Tambahan Masuk ke Kejari Madina, Peluang Naiknya Status Kasus Dana Desa Hutabangun Jae Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 19:29 WIB

JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 19:24 WIB

Tambang Ilegal di Lahan PT PSU Diduga Dibiarkan, Bendahara Satma AMPI Madina: Jangan Ada Pembiaran Sistematis!”

Berita Terbaru