Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Konser musik yang diselenggarakan tanpa manajemen kerumunan (crowd management) yang baik sering kali menimbulkan risiko keselamatan serius dan kemacetan lalu lintas.

Amatan awak media Konser Dewa 19 di Lapangan Benteng Abai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baik dari pekerja dan pengunjung.

Banyak Pekerja di lapangan Benteng yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) bahkan awak media tidak menemukan rambu rambu jalur evakuasi.

Risiko Keselamatan dan Kerawanan Konser Musik

Kepadatan Berlebihan (Overcapacity): Pengunjung yang melebihi kapasitas tempat (venue) dapat memicu kericuhan, kepanikan, hingga bahaya terinjak-injak (crowd crush).

Fasilitas Tidak Memadai: Lokasi yang tidak memiliki jalur evakuasi jelas atau parkir terbatas di lingkungan padat meningkatkan risiko keamanan.

Pembatalan Akibat Izin: Pihak kepolisian sering kali membatalkan konser yang berisiko, seperti jika lokasi berada di area mal atau tempat parkir yang tidak layak.

Baca Juga :  Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi KM 41+600 Kembali Beroperasi Normal

Barang Terlarang: Risiko keamanan muncul dari benda-benda terlarang seperti senjata tajam, kembang api/petasan, dan alkohol yang masuk ke area konser.

Dampak pada Lalu Lintas (Kemacetan)
Penyempitan Jalan: Konser sering mengakibatkan sistem buka-tutup lalu lintas di jalan utama sekitar venue untuk meminimalisir kemacetan, seperti yang dilakukan di area Senayan.

Parkir Liar dan Padat: Kurangnya tempat parkir menyebabkan antrean kendaraan dan kemacetan, terutama saat pengunjung keluar secara bersamaan.

Upaya Pengamanan dan Penanganan
Manajemen Kerumunan: Penggunaan water barrier event untuk mengatur arus penonton, keamanan, dan mempermudah evakuasi.
Pengawasan

Kepolisian: Satuan Samapta Polri kerap diturunkan untuk mengecek area luar dan dalam, serta memastikan ketertiban.

Aturan Ketat: Penyelenggara wajib mematuhi kapasitas maksimal dan aturan perizinan untuk menghindari pembatalan acara.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Temui Dirjen Bina Marga, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional Sumut–Aceh

Pengunjung diimbau untuk datang lebih awal, menjaga kondisi tubuh, dan mematuhi panduan keamanan yang ditetapkan oleh promotor.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Sumatera Utara meminta Kadisnaker Sumut dan Dewan K3 Sumut melakukan kunjungan Sidak kelokasi konser Dewa 19 di Lapangan Benteng untuk advise atau bimbingan terkait K3 sebelum jatuh korban jiwa.

“Kita Minta Dewan K3 Sumut dan Disnaker Sumut untuk sidak kunjungan ke lokasi konser jangan sampai ada korban jiwa,” pungkasnya, Jum’at (10/4)

Sebelumnya Rencana konser grup legendaris Dewa 19 di Stadion Perta Arun Gas (PAG), Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada 29 November 2025 di batalkan setelah Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi melarang pelaksanaannya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan dan Silaturahmi Dan Lanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto
Wali Kota Tanjungbalai Minta DP3A-PM Benahi Layanan Calon Pengantin untuk Tekan Stunting
Bobby Nasution Apresiasi CKG Gojek, Dorong Jaminan Kesehatan Mitra Diperkuat
Kapolres Paluta Sebut Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot Akan Diproses Hukum
Cara Pakai Kuota ‘Rollover’ Telkomsel, Indosat, dan XL Usai Putusan MK: Sisa Kuota Bisa Dibawa ke Bulan Depan
Putusan MK Soal Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Respons Indosat
Jalan Nasional di Hinai Langkat Dikorek Berbulan-bulan, Warga Resah dan Minta Kepastian
120 KK di Desa Halban Langkat Dapat Kepastian Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tol
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan dan Silaturahmi Dan Lanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:13 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Minta DP3A-PM Benahi Layanan Calon Pengantin untuk Tekan Stunting

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Paluta Sebut Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot Akan Diproses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:54 WIB

Cara Pakai Kuota ‘Rollover’ Telkomsel, Indosat, dan XL Usai Putusan MK: Sisa Kuota Bisa Dibawa ke Bulan Depan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:18 WIB

Putusan MK Soal Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Respons Indosat

Berita Terbaru

Hukum

Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:19 WIB