Ratu Judi “Pi alias Pit” Sukses Kendalikan Bisnisnya di Langkat dan Medan Utara, Omzet Ratusan Juta per Hari

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Praktik perjvdian jenis adu ketangkasan “tembak ikan” di Sumatera Utara kian menggurita dan diduga kuat dikendalikan seorang perempuan berinisial “Pi alias Pit”. Sosok yang dijuluki “ratu” ini disebut-sebut sukses membangun jaringan bisnis judi yang tersebar luas dan nyaris tak tersentuh hukum.

Di Kabupaten Langkat, aktivitas perjudian tersebut terpantau masih beroperasi bebas di sejumlah wilayah hukum Polres Langkat. Mesin-mesin tembak ikan tampak aktif dan ramai pengunjung, tanpa adanya tindakan penertiban yang signifikan dari aparat.

Beberapa titik yang diduga menjadi lokasi operasi antara lain Karang Anyar, Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, Pasar 12 Kecamatan Secanggang, hingga kawasan Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang di Kecamatan Stabat.

Baca Juga :  Korban TPPO Minta Pendampingan KSJ. dan Gerbrak Pekanbaru Riau

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik perjudian tersebut bukanlah usaha kecil, melainkan bagian dari jaringan besar yang terorganisir rapi layaknya gurita, dengan sistem dan distribusi yang saling terhubung.

Tak berhenti di Langkat, jaringan ini juga diduga merambah wilayah Medan bagian utara, seperti Marelan, Belawan, dan sekitarnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha judi tembak ikan dengan label GBM 99 telah lama beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Lokasi yang disebut-sebut aktif di antaranya berada di Jalan Veteran Belawan (ruko berwarna pink), kawasan Gabion (areal pergudangan ikan), Kelurahan Terjun di area TPA Marelan, serta sebuah ruko di pinggiran sungai Jalan Inspeksi dekat stasiun angkot 110.

Baca Juga :  Pasokan Tersendat, Gerai Indomaret Dijarah Indomaret, " kondusivitas Daerah Bencana Hal Yang Utama"

Sumber menyebutkan, omzet dari bisnis ilegal ini diduga mencapai ratusan juta rupiah per hari. Angka fantastis tersebut semakin memperkuat tanda tanya publik terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum.

Maraknya aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka ini pun memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat, khususnya jajaran Polda Sumatera Utara. Masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum, mengingat praktik tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin jaringan perjudian ini akan semakin mengakar dan sulit diberantas, sekaligus menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut
Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 4 Orang Positif Narkoba
Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka
Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN
Blackout Sumbagut, Lailatul Badri : ” PLN Harus Beri Kompensasi untuk Warga”
Blackout selesai, Penderitaan warga Medan Baru Dimulai; Tirtanadi Lempar Alasan : “Turbulensi Pipa”
Pemprop Sumut Gelontorkan Rp 7,7 M Buat Gedung Pelatihan BLK Simalungun, Tender Sudah Ramai
MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:32 WIB

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 4 Orang Positif Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 20:11 WIB

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN

Senin, 25 Mei 2026 - 15:28 WIB

Blackout Sumbagut, Lailatul Badri : ” PLN Harus Beri Kompensasi untuk Warga”

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB