DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID— Pengelolaan Belanja Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 memunculkan tanda tanya besar. Dana yang semestinya menjadi bantalan negara saat warga tertimpa musibah justru dikelola secara tidak tertib dan minim akuntabilitas serta rawan korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) secara uji petik atas dokumen perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, ditemukan berbagai kejanggalan dalam realisasi BTT. Dari 11 kegiatan yang dibiayai, empat di antaranya berupa Bantuan Tali Asih bagi korban bencana alam dan nonbencana alam.
Ironisnya, bantuan yang menyentuh langsung korban ini justru dijalankan tanpa landasan aturan yang memadai. Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana yang mengatur Bantuan Tali Asih baru ditetapkan pada tahun 2025, sementara pencairan dana telah dilakukan sepanjang tahun 2024.
” Artinya, penyaluran bantuan berjalan lebih dulu sebelum aturan resminya ada. Tak hanya itu, penyaluran Bantuan Tali Asih dilakukan secara tunai, sebuah metode yang rawan penyimpangan dan sulit diaudit. Praktik ini memperlemah prinsip transparansi serta membuka celah penyalahgunaan anggaran,” Tekan Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Adli, Senin (30/3).
Masalah kian menggunung saat pemeriksaan mendalami aspek pertanggungjawaban. Ditemukan belanja Bantuan Tali Asih tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah dengan nilai mencapai Rp52.580.700. Angka ini bukan sekadar administrasi, melainkan potensi kerugian keuangan daerah.
Lebih jauh, pemeriksa juga menemukan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ganda pada realisasi Bantuan Tali Asih yang tidak disalurkan, senilai Rp4.500.000. Fakta ini memperkuat dugaan lemahnya pengendalian internal di tubuh BPBD.
” Yang paling memprihatinkan, sebanyak 26 warga yang seharusnya menerima Bantuan Tali Asih justru tidak menerima haknya. Dana sebesar Rp46.500.000 tercatat direalisasikan, namun bantuan tersebut tidak sampai ke tangan penerima yang berhak,” sesalnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana bantuan tersebut sebenarnya? Terlebih, BTT merupakan pos anggaran sensitif yang digunakan dalam situasi darurat dan menyangkut hajat hidup korban bencana
Hal tersebut menurut BPK mengakibatkan :
a. Realisasi BTT tidak dapat diyakini keterjadiannya sebesar Rp24.929.500,00
(Rp8.195.200,00 + Rp16.734.300,00);
b. Tidak tercapainya tujuan program BTT atas bantuan yang tidak senyatanya
sebesar Rp51.000.000,00 (Rp4.500.000,00 + Rp46.500.000,00); dan
c. BTT dan Beban Luar Biasa disajikan lebih tinggi sebesar Rp103.580.700,00.
” Publik pun mendesak agar aparat pengawas internal inspektorat maupun penegak hukum kejaksaan turun tangan untuk memastikan pengelolaan dana darurat tidak menjadi ladang korupsi di tengah penderitaan masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Yuli









