Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi, Desak BPJS Ketenagakerjaan Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait terhambatnya pencairan hak para pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang secara resmi telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera ditindaklanjuti.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan pencairan dana JHT para PPPK paruh waktu tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan. Karena itu, kami meminta BPJS Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti dan memproses pencairan JHT para PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Herdensi, Kamis (12/3).

Dalam laporan yang diterima Ombudsman, para pelapor mengaku tidak dapat mencairkan dana JHT mereka karena status pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan masih tercatat sebagai pekerja aktif. Status tersebut membuat sistem secara otomatis menolak pengajuan pencairan karena dianggap belum memenuhi syarat.

Baca Juga :  Kejatisu Jadi Lokasi Monitoring Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Oleh Komisi III DPR RI

Padahal, secara administrasi para pelapor telah resmi beralih status dari pegawai honorer atau THL menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Bahkan perubahan status itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu.

Ombudsman menilai bahwa berakhirnya status THL para pelapor telah memenuhi unsur “berhenti bekerja” sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Lebih jauh, Ombudsman juga menemukan fakta bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah mencairkan dana JHT kepada sebagian PPPK paruh waktu di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan, karena sebagian pegawai dapat mencairkan JHT sementara yang lain justru ditolak dengan alasan status masih aktif.

Baca Juga :  Bapenda Medan Respons Cepat Keluhan Warga, Kesalahan Data PBB Langsung Dikoreksi

“Hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa berakhirnya status THL para pelapor telah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu tidak ada alasan untuk menolak pencairan JHT mereka,” ujar Herdensi.

Atas temuan tersebut, Ombudsman secara tegas meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera memproses pencairan dana JHT para PPPK paruh waktu di Kota Medan tanpa penundaan.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan seluruh proses administrasi pencairan berjalan sesuai aturan.

Tidak hanya kepada BPJS, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah Kota Medan agar pimpinan OPD segera menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi PPPK paruh waktu di setiap instansi.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses administrasi pencairan JHT tidak lagi terhambat dan hak para pekerja yang sebelumnya mengabdi sebagai tenaga honorer dapat segera terpenuhi.

Ombudsman berharap persoalan ini segera diselesaikan sehingga para PPPK paruh waktu di Kota Medan tidak terus dirugikan oleh persoalan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan oleh instansi terkait.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Barak Narkoba Marak Di Langkat, DPM USU : Polres Langkat Jangan Hanya Gimmick
DPP IM3 Madina Sebut “Membangun Madina Hanya Slogan Kosong di Atas Kertas Berita
Geruduk Mabes Polri, Mahasiswa Desak tangkap dugaan Oknum Kepala Desa Singengu Julu Dalam Aktivitas PETI
Kadis SDABMBK Kerahkan Alat Berat Keruk Sedimentasi Tebal di Jalan Taduan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Barak Narkoba Marak Di Langkat, DPM USU : Polres Langkat Jangan Hanya Gimmick

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB