Pemprov Sumut Tertibkan Kendaraan Dinas, yang Menunggak Pajak

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mulai menertibkan kendaraan dinas operasional melalui Apel Kendaraan Dinas Tahun 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, kendaraan dinas yang belum memenuhi kewajiban administrasi, termasuk menunggak pajak, akan ditahan sementara hingga dilakukan perbaikan administrasi.

Apel kendaraan dinas yang merupakan instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution itu dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap di Pelataran Gedung Serbaguna (GSG) Komplek Astaka, Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Senin (18/5)

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 18 hingga 25 Mei 2026. Apel ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sumut dalam pengamanan barang milik daerah (BMD), khususnya kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana penunjang pelayanan masyarakat.

Sulaiman Harahap mengatakan, apel kendaraan dinas dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Hari ini kita melaksanakan apel kendaraan dinas sesuai instruksi Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Tujuannya untuk melihat berapa banyak aset daerah yang masih beroperasi, siapa yang menguasainya, dan dalam kondisi seperti apa,” ujar Sulaiman.

Baca Juga :  Korban Bencana Alam di Sumut Capai 147 Orang, Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi

Menurutnya, melalui pendataan tersebut Pemprov Sumut juga ingin memastikan seluruh kendaraan dinas dirawat dengan baik dan memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Jika ditemukan kendaraan dinas belum memenuhi syarat administrasi, termasuk belum membayar pajak, maka akan dilakukan penahanan sampai ada tindak lanjut atau perbaikan. Setelah itu baru dikembalikan ke dinas atau pihak yang menggunakan fasilitas tersebut,” katanya.

Selain pemeriksaan administrasi, Dinas Perhubungan turut melakukan pengecekan kelayakan kendaraan, mulai dari kondisi fisik, kelengkapan kendaraan, hingga ketersediaan perlengkapan P3K.

Inspektorat juga dilibatkan guna memastikan kegiatan berjalan optimal dan tidak sekadar seremonial.

“Kita ingin seluruh aset ini tetap terpelihara, dirawat, dan digunakan khusus untuk menunjang kinerja pemerintah daerah. Untuk kendaraan dinas yang berada di luar kota, pengecekan akan dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT), sehingga seluruh kendaraan masuk dalam data terbaru,” ucapnya.

Baca Juga :  Isu Penangkapan Kajari Deli Serdang Dibantah, Kejati Sumut Tegaskan Hanya Dipanggil Kejagung

Sulaiman juga menyampaikan, terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak efektif digunakan akibat faktor usia maupun kondisi kendaraan, pihaknya akan meminta arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait langkah penanganan selanjutnya.

Selain itu, Pemprov Sumut mengimbau seluruh kendaraan dinas operasional menggunakan stiker khusus sebagai identitas resmi kendaraan pemerintah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memudahkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan berpelat merah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Turut hadir dalam apel kendaraan dinas tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Timur Tumanggor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Ratusan kendaraan tampak antre menjalani pemeriksaan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”
Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai
Jalin Koordinasi dan Kelembagaan, Pimpinan PT Bank Mandiri Regional I Bertemu Kajatisu
Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Reklame, Perwakilan Perkimcikataru Tak Kuasai Materi
Diamankan dalam Dua Pekan Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kriminal, 178 Tersangka
KSPSI AGN Sumut Mediasi Sengketa Restoran O  Flahertys & Ahli Waris, Berakhir Damai
Oknum “Lembaga & Media Siluman” Pungli Kepsek di Siantar-Simalungun, Acara di Hotel di Duga Fiktif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:52 WIB

Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:40 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jalin Koordinasi dan Kelembagaan, Pimpinan PT Bank Mandiri Regional I Bertemu Kajatisu

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:48 WIB

Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Reklame, Perwakilan Perkimcikataru Tak Kuasai Materi

Berita Terbaru

Hukum

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB