MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Dianggap proyek adendum, pembangunan Kantor Lurah Kisaran Kota senilai Rp.1 miliar terindikasi pelanggaran mal-administrasi Menariknya, pembangunan Kantor Lurah Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini terkesan asal jadi dan menuai protes sejumlah aktivis dan masyarakat Kota Kisaran.
Pasalnya, pembangunan Kantor Lurah Kisaran Kota beralamat di Jalan Cipto Kisaran yang ditampung lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 ini dikerjakan tahun 2026. Saat ini, proyek itu hampir 80 persen dikerjakan dan sedang dalam keadaan finishing. Usulan proyek pembangunan Kantor Lurah ini sepertinya tanpa perencanaan yang matang.
Fakta dilokasi, pekan lalu terlihat pekerja sedang melakukan aktivitas memasang keramik dan palapon. Tak hanya itu, tumpukan pasir, perancah dan sampah berserakan.
Bahkan plank proyek tak lagi terpampang dilokasi pekerjaan. Ini membuktikan kurangnya pengawasan dari dinas terkait sehingga tercium aroma korupsi berjamaah di tubuh Dinas PUTR Asahan.
Meskipun proyek ini belum selesai, proyek pembangunan Kantor Lurah Kisaran Kota ini disebut-sebut adendum dan kabarnya telah dicairkan 100 persen. Jika hal ini terjadi, itu membuktikan adanya dugaan persekongkolan mal-administrasi yang dilakukan oleh dinas terkait dan rekanan. Atau jangan-jangan adendum ini hanyalah diatas kertas belaka namun penuh kepalsuan data.
Untuk memastikan pencairan proyek berapa persen dilakukan pembayaran, Plt Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya mengaku bahwa pagu anggaran proyek sebesar Rp.1 miliar dengan pembayaran 3 (tiga) termyn, ujarnya.
‘Pencairan uang muka pada 26 Nopember 2025 dengan nilai Rp.297.025.979. Pencarian termyn pertama dan kedua 23 Desember 2025 dengan nilai Rp.346.530.309 dan pencairan termyn ketiga 24 Desember 2025 dengan nilai sebesar Rp.297.025.979. Jadi total pencairan proyek CV. Ehsan Abadi mencapai Rp.940.582.267,” ungkap Lusi.
Adendum terjadi apabila terdapat kebutuhan untuk mengubah, menambah dan atau mengurangi ketentuan dalam kontrak atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, tanpa membatalkan perjanjian pokok. Hal ini umumnya didasari atas kesepakatan bersama para pihak karena adanya perubahan lingkup pekerjaan, penyesuaian waktu/biaya atau koreksi kesalahan administratif.
Koreksi administratif guna memperbaiki kesalahan tulis (typo), perubahan data pihak terkait dan atau penyempurnaan dokumen. Penambahan ketentuan baru karena adanya kesepakatan baru yang perlu diikat secara hukum diluar kontrak asli. Adendum wajib disetujui kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sah, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak utamanya.
Diketahui, Adendum adalah dokumen tambahan atau lampiran pada kontrak/perjanjian tertulis yang sudah ada, berfungsi untuk mengubah, menambah dan atau memperjelas klausul tertentu tanpa membatalkan perjanjian pokoknya. Adendum merupakan kesatuan hukum dengan kontrak asli dan harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat.
Penyebab-penyebab utama terjadinya adendum adalah perubahan lingkup pekerjaan (scope of work), penambahan/pengurangan pekerjaan, adanya perintah pekerjaan tambah atau kurang (terutama dalam proyek konstruksi) yang tidak tercover di kontrak awal dan perubahan desain maupun perubahan teknis pada gambar perencanaan atau spesifikasi teknis di tengah jalan.
Perpanjangan waktu adalah proyek tertunda karena alasan cuaca, keterlambatan material dan atau kendala lapangan lainnya sehingga butuh perpanjangan waktu pelaksanaan (adendum waktu). Perubahan harga, pembayaran dan penyesuaian biaya.
Adanya kenaikan harga bahan baku (misal BBM, material pokok) yang mempengaruhi nilai kontrak. Perubahan struktur pembayaran adalah perubahan termin pembayaran atau penyesuaian biaya satuan (unit price). Faktor Eksternal (Force Majeure) adanya kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi saat kontrak ditandatangani seperti bencana alam, pandemi atau perubahan peraturan pemerintah (kebijakan hukum/regulasi).
Adendum dalam perjanjian mulai berlaku setelah sebuah perjanjian yang menyatakan bahwa waktu pembuatan suatu barang adalah 200 hari kalender, sedangkan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 100 hari kalender. Apabila dalam waktu 100 hari kalender itu pelaksanaan pekerjaan belum selesai, akan dikenakan denda keterlambatan dengan maksimal 50 hari keterlambatan. Apabila tidak selesai dalam waktu 50 hari, akan dilakukan pemutusan kontrak/perikatan tersebut.
Denda adendum keterlambatan proyek umumnya ditetapkan sebesar 1‰ (satu per mil) atau setidaknya 1/1000 per hari dari nilai kontrak atau nilai sisa bagian kontrak sebelum PPN. Total denda maksimal biasanya dibatasi hingga 5% dari nilai kontrak. Rincian mengenai denda adendum adalah besaran denda 1/1000 dari nilai kontrak atau bagian kontrak per hari keterlambatan. Dasar pengenaan harga kontrak atau bagian kontrak yang belum terselesaikan dihitung sebelum PPN.
Akumulasi denda tidak boleh melebihi 5% dari total nilai kontrak. Pengecualian, denda tidak dikenakan jika keterlambatan terjadi akibat permintaan atau kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adendum waktu dilakukan karena perpanjangan waktu dan terjadi kesalahan penyedia dan denda keterlambatan tetap dihitung sejak berakhirnya kontrak awal hingga adendum ditandatangani. Perhitungan denda dilakukan dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan.
Pertanyaannya dan yang menjadi persoalan adalah apakah proyek pembangunan Kantor Lurah Kisaran Kota yang menelan anggaran miliaran rupiah ini perhitungan dendanya telah dilakukan dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan. Sementara, pencairan proyek milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ini sudah 100 persen. Hal yang wajar jika proyek ini disebut-sebut proyek akal-akalan semata.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, yang dicoba dikonfirmasi guna perimbangan berita masih enggan berkomentar. Bahkan, mantan Camat Kota Kisaran Barat ini berulang kali dikonfirmasi selalu mengabaikannya dan tetap menghindari pertanyaan wartawan.
Penulis : Yuli









