MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, terkait kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.
“Amar putusan kasasi, permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NOF atau Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa (Saiful),” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi Nomor 55 K/Pid.Sus/2026 yang dilihat Minggu (8/3).
MA tetap menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Saiful dalam kasus suap tersebut. Namun, Hakim Agung tidak sependapat dengan ketentuan subsider denda yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sebelumnya.
“Perbaikan pidana penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Soesilo.
MA menyatakan perbuatan Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Sementara itu, pada tingkat banding, majelis hakim PT Medan menghukum Saiful dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan PT Medan tersebut mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus ini, bukan hanya Saiful yang diadili. Empat orang lainnya turut menjadi terdakwa dan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada 11 Juli 2025.
Mereka di antaranya mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari. Eka divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah MA tetap memvonis Eka bebas.
Mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Langkat, Alek Sander, dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Mantan Kepala SD Negeri 055975 di Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Langkat, Awaluddin, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara itu, mantan Kepala SD Negeri 056017 di Tebing Tanjung Selamat, Langkat, Rohayu Ningsih, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perbuatan Alek, Awaluddin, dan Rohayu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan terhadap Alek, Awaluddin, dan Rohayu juga telah berkekuatan hukum tetap setelah ketiganya maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak mengajukan banding ke PT Medan.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Saiful, Eka, Alek, Awaluddin, dan Rohayu dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Penulis : Yuli









