PT. Kereta Api Terapkan Aturan Baru Tentang Pembawaan Power Bank

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank selama perjalanan kereta api.

KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan tersebut agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan tanpa kendala.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan seluruh penumpang.

Menurutnya, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas aturan untuk menghindari potensi risiko.

Baca Juga :  FKPPN Gelar Acara Bakti Sosial Untuk Purnakarya PTPN

“Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhiketentuan yang telah ditetapkan,” ujar As’ad, Senin (24/11).

As’ad menjelaskan bahwa sesuai aturan baru, pelanggan diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Adapun cara menghitung kapasitas Wh yaitu: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.

Selama perjalanan, pelanggan diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi. Namun, terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Jawab Isu Banjir, PAD, dan Visi kota Medan

“Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop,” jelasnya.

Selain itu, penumpang wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa berada dalam kondisi baik—tidak rusak, tidak menggembung. dan memiliki label kapasitas yang jelas. Aturan ini juga sejalan dengan upaya KAI meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.

“Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab,” pungkas As’ad.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Medan Gelar Coaching Clinic Peningkatan Kualitas Layanan
Maksimalkan Perolehan Pajak, Pemko Medan Ingin Seluruh Restoran dan Kafe Terapkan QRESTO
Peringati HUT Bhayangkara ke-80 Tahun, Kapolrestabes Medan Nyanyikan Lagu Legendaris “Rumah Kita”
HUT Ke-80 Bhayangkara, 174 Personel Polrestabes Medan Naik Pangkat
HUT Ke-436 Kota Medan Istimewa, Dihadiri Wali Kota dari Seluruh Indonesia
Bazar UMKM Semarakkan Rakernas APEKSI XVIII di Medan, PWPM Turut Dorong Promosi Produk Lokal
Doa Bersama HUT Bhayangkara, Rico Waas Suarakan Semangat ‘Medan untuk Semua
Walikota Medan Buka Forum Pangan Nasional
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:49 WIB

Sekretariat DPRD Medan Gelar Coaching Clinic Peningkatan Kualitas Layanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:37 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-80 Tahun, Kapolrestabes Medan Nyanyikan Lagu Legendaris “Rumah Kita”

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:02 WIB

HUT Ke-80 Bhayangkara, 174 Personel Polrestabes Medan Naik Pangkat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

HUT Ke-436 Kota Medan Istimewa, Dihadiri Wali Kota dari Seluruh Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:56 WIB

Bazar UMKM Semarakkan Rakernas APEKSI XVIII di Medan, PWPM Turut Dorong Promosi Produk Lokal

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB