PT. Kereta Api Terapkan Aturan Baru Tentang Pembawaan Power Bank

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank selama perjalanan kereta api.

KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan tersebut agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan tanpa kendala.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan seluruh penumpang.

Menurutnya, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas aturan untuk menghindari potensi risiko.

Baca Juga :  Disdukcapil Medan Buka Layanan Dokumen Rusak Pasca Banjir, Ini Lokasinya

“Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhiketentuan yang telah ditetapkan,” ujar As’ad, Senin (24/11).

As’ad menjelaskan bahwa sesuai aturan baru, pelanggan diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Adapun cara menghitung kapasitas Wh yaitu: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.

Selama perjalanan, pelanggan diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi. Namun, terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta.

Baca Juga :  Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV

“Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop,” jelasnya.

Selain itu, penumpang wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa berada dalam kondisi baik—tidak rusak, tidak menggembung. dan memiliki label kapasitas yang jelas. Aturan ini juga sejalan dengan upaya KAI meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.

“Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab,” pungkas As’ad.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Gedung Baru dan Fasum Berdiri di Polda Sumut, Kapolda: Simbol Perubahan
2.886 Pohon di Medan Ditebang untuk Pembangunan Koridor BRT Mebidang
Massa DPN Kembali Datangi Kantor DJP Wilayah I Sumut, Soroti Kinerja dan Standarisasi K3
Wali Kota Medan, Rico Waas, melantik jajaran pengurus PWPM Periode 2026-2029.
Pemko Medan Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Luar Kota
Iduladha 1447, Bobby Nasution Sholat Id di Binjai dan Akan Salurkan Kurban ke Daerah-daerah
Ustad Dasad Latif Hadiri Tabligh Akbar bersama Gubsu di Mesjid Raya Al-Mashun
Sekolah Rakyat Medan Tekankan Kesiapan Mental Siswa, Dorong Program Parenting Day
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

20 Gedung Baru dan Fasum Berdiri di Polda Sumut, Kapolda: Simbol Perubahan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:40 WIB

2.886 Pohon di Medan Ditebang untuk Pembangunan Koridor BRT Mebidang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIB

Massa DPN Kembali Datangi Kantor DJP Wilayah I Sumut, Soroti Kinerja dan Standarisasi K3

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:20 WIB

Wali Kota Medan, Rico Waas, melantik jajaran pengurus PWPM Periode 2026-2029.

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:54 WIB

Pemko Medan Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Luar Kota

Berita Terbaru