Pemko Medan ” Pembangunan Lapangan Padel ex Garuda Plaza Hotel Harus Dihentikan”

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) resmi mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengembang yang melakukan pembangunan di lahan eks Gedung Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja/Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mengungkapkan bahwa SP1 tersebut telah ditandatangani dan segera diserahkan kepada pihak pengembang.

“Suratnya sudah ditandatangani kemarin. Kemungkinan hari ini (Jumat) akan diserahkan kepada pihak pengembang,” ujar Rizki, Jumat (24/10).

Baca Juga :  BAKOPAM Sumut Berikan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Bencana Banjir Dari Anggota DPR RI Maruli Siahaan

Rizki menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 21 Oktober 2025, bangunan tersebut terbukti belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan baru mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK).

Jadi jelas, pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum PBG diterbitkan,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Ia menambahkan, pihak pengembang juga diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri.

“Kami berharap pihak pengembang menaati aturan dan mematuhi surat peringatan yang sudah diterbitkan,” ujarnya.

Meski demikian, Rizki menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PKPCKTR Medan. Menurutnya, aktivitas pembangunan tersebut sudah berlangsung selama sebulan sebelum adanya tindakan.

Baca Juga :  Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu, Pemprov Sumut Sibuk Bangga dengan Pasar Murah

“Kasus ini baru terungkap setelah adanya aduan masyarakat yang masuk ke saya. Setelah itu saya teruskan ke Pemko Medan. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan,” katanya.

Rizki juga meminta Kepala Dinas PKPCKTR Medan untuk lebih tegas dan serius dalam menindak pembangunan yang tidak memiliki izin PBG.

“Kalau seperti ini, kesannya Dinas PKPCKTR membiarkan. Lokasinya di tengah kota dengan area yang luas, tapi tidak ada tindakan apa pun. Kami heran, apa sebenarnya yang dikerjakan dinas ini,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPSDM ATR/BPN Gelar Uji Kompetensi Penata Kadastral untuk Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Pertanahan
Polda Sumut Sembelih 31 Ekor Sapi Kurban, Milik Kapolda Berbobot 1 Ton
DPD Gerindra Sumut Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban
Jalan Rusak Di Jalan Rahayu Medan Marelan di Perbaik
Pemkot Medan Anggarkan Rp 6,3 M untuk Beli 8 Ambulans
Pangdam I/BB Gelar Sholat Idul Adha dan Serahkan Hewan Kurban di Makodam
Kepling di Medan Keluh Upah Pungut Dipangkas Sepihak. Minta Transparansi Pemko
Pangdam I/BB Tinjau Kesiapan Satuan dan Inovasi Pengolahan Limbah Plastik di Paldam I/BB
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:05 WIB

BPSDM ATR/BPN Gelar Uji Kompetensi Penata Kadastral untuk Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Pertanahan

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polda Sumut Sembelih 31 Ekor Sapi Kurban, Milik Kapolda Berbobot 1 Ton

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:59 WIB

Jalan Rusak Di Jalan Rahayu Medan Marelan di Perbaik

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:09 WIB

Pemkot Medan Anggarkan Rp 6,3 M untuk Beli 8 Ambulans

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Pangdam I/BB Gelar Sholat Idul Adha dan Serahkan Hewan Kurban di Makodam

Berita Terbaru