Pemko Medan ” Pembangunan Lapangan Padel ex Garuda Plaza Hotel Harus Dihentikan”

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) resmi mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengembang yang melakukan pembangunan di lahan eks Gedung Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja/Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mengungkapkan bahwa SP1 tersebut telah ditandatangani dan segera diserahkan kepada pihak pengembang.

“Suratnya sudah ditandatangani kemarin. Kemungkinan hari ini (Jumat) akan diserahkan kepada pihak pengembang,” ujar Rizki, Jumat (24/10).

Baca Juga :  Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut

Rizki menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 21 Oktober 2025, bangunan tersebut terbukti belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan baru mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK).

Jadi jelas, pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum PBG diterbitkan,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Ia menambahkan, pihak pengembang juga diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri.

“Kami berharap pihak pengembang menaati aturan dan mematuhi surat peringatan yang sudah diterbitkan,” ujarnya.

Meski demikian, Rizki menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PKPCKTR Medan. Menurutnya, aktivitas pembangunan tersebut sudah berlangsung selama sebulan sebelum adanya tindakan.

Baca Juga :  Berbagi Berkah Bulan Ramadhan 1447 H, Kajati Sumut Bagikan Ratusan Paket Takjil

“Kasus ini baru terungkap setelah adanya aduan masyarakat yang masuk ke saya. Setelah itu saya teruskan ke Pemko Medan. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan,” katanya.

Rizki juga meminta Kepala Dinas PKPCKTR Medan untuk lebih tegas dan serius dalam menindak pembangunan yang tidak memiliki izin PBG.

“Kalau seperti ini, kesannya Dinas PKPCKTR membiarkan. Lokasinya di tengah kota dengan area yang luas, tapi tidak ada tindakan apa pun. Kami heran, apa sebenarnya yang dikerjakan dinas ini,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis
Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
 4 Kawasan Medan Selatan Mati Lampu 4 Jam Hari Ini
Siswa SMP Negeri 6 Medan Raih 9 Medali di Kompetisi Sains Tingkat Nasional
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:00 WIB

PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

 4 Kawasan Medan Selatan Mati Lampu 4 Jam Hari Ini

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB