PDI Perjuangan Sumut Dirikan Dapur Umum dan Salurkan Bantuan Ke Warga Terdampak Banjir

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutarto mengatakan, sesuai arahan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, mengatakan pihaknya telah mendirikan dapur umum dan penyaluran bantuan ke daerah-daerah yang terdampak banjir di Sumatera Utara.

Dikatakannya, dapur umum telah berdiri di kantor DPD PDI Perjuangan Sumut serta penyaluran bantuan telah dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) partai.

“Untuk Medan dan daerah sekitarnya seperti Deli Serdang para kader kita telah menyalurkan diantaranya Medan, Sunggal, Hamparan Perak dan lainnya,” ujarnya, Jumat (28/11)

Menurut Sutarto, yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut, pendirian dapur umum dan penyaluran bantuan ini sebagai tanggung jawab sosial PDI Perjuangan kepada masyarakat luas yang terdampak Banjir.

Baca Juga :  Mendikdasmen Gelontorkan Rp852,4 Miliar untuk Revitalisasi 897 Sekolah di Sumut

“Paket makanan ini, Insya Allah dapat meringankan beban bagi warga terdampak,
ini menjadi tanggung jawab kita bersama, Kantor DPD, DPC dan PAC menjadi posko bagi daerah terdampak bencana,”ujarnya.

Sementara itu, kepada awak media, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan amanat Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri.

“Amanat tersebut agar kader-kader PDI Perjuangan baik yang ada di struktur Partai, yang berada di legislatif maupun di eksekutif, untuk selalu turun langsung ke masyarakat, apalagi saat ini warga sedang menghadapi bencana Banjir , imbuhnya.

Rapidin mengatakan intruksi tersebut berlaku ke jajaran partai hingga paling bawah.

Baca Juga :  KSPSI AGN Gelar Peringatan Hari Buruh dengan Kegiatan Sosial ,Olahraga, Dan Sambut Piala AFF di Medan

“Ibu Ketua Umum, menginstruksikan kepada seluruh jajaran partai agar turun ke bawah, meringankan beban penderitaan masyarakat, yang terdampak banjir”, tambah Rapidin Simbolon, yang juga Anggota DPR-RI Dapil Sumut -2 itu.

Untuk Sibolga, Tapteng, Tapsel, Taput dan Madina, serta daerah lain yang terkena bencana, Rapidin menjelaskan Baguna PDI Perjuangan telah menyiapkan paket bantuan

“Berupa sembako dan obat-obatan, dan keperluan lain yang dibutuhkan warga terdampak Banjir dan longsor, kita menunggu akses jalan terbuka dan kita senantiasa memonitor setiap perkembangan yang terjadi di lapangan, dan akan berkoordinasi dengan BNPB dan pemda setempat,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWPM Gelar Qurban Perdana Pasca Dilantik, Uji Soliditas Wartawan Pemko Medan
Pemko Medan Gotong Royong Bersihkan Stadion Teladan, Sambut Piala AFF U-19 2026
Car Free Night Medan 23 Mei Batal, Alasan Listrik Masih Padam
PUD Pasar Medan; Pasal 1, Pasal 2″ Jadi Budaya Kerja. SOP Tertulis Diragukan
Isu Calon Sekda Medan Memanas, Nama ini Santer Disebut Dikalangan ASN
Kadis PKPCKTR Pastikan Penertiban Baliho di Medan Sudah Sesuai Aturan
Ketua BKD DPRD Medan Apresiasi Langkah Rico Waas Tanggung Biaya Korban Begal
DPN dan Aliansi Ojol Desak DPRD Sumut Dukung Percepatan Implementasi Kepres Nomor 27 Tahun 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:15 WIB

PWPM Gelar Qurban Perdana Pasca Dilantik, Uji Soliditas Wartawan Pemko Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:58 WIB

Pemko Medan Gotong Royong Bersihkan Stadion Teladan, Sambut Piala AFF U-19 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:44 WIB

Car Free Night Medan 23 Mei Batal, Alasan Listrik Masih Padam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:22 WIB

PUD Pasar Medan; Pasal 1, Pasal 2″ Jadi Budaya Kerja. SOP Tertulis Diragukan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:58 WIB

Isu Calon Sekda Medan Memanas, Nama ini Santer Disebut Dikalangan ASN

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB