MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan permainan dalam proyek pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan Kota Medan semakin mengeras dan tak lagi bisa dianggap isu biasa. Sosok berinisial “AP” disebut-sebut sebagai aktor lama yang diduga menjadi pengendali utama sejumlah proyek bernilai fantastis di lingkungan Pemerintah Kota Medan, khususunya di dinas pendidikan dengan pola keterlibatan yang berulang, sistematis, dan sarat kejanggalan.
AP disinyalir memiliki kedekatan relasional dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba serta jejaring kuat hingga lingkar pejabat strategis. Kedekatan inilah yang diduga menjadi “karpet merah” pengamanan proyek, menjadikan proses pengadaan bukan lagi arena persaingan sehat, melainkan formalitas belaka.
Informasi dari sumber internal menyebutkan, dugaan persekongkolan tidak dimulai di meja lelang, melainkan sejak tahap perencanaan. Spesifikasi teknis proyek diduga sengaja dikunci agar hanya bisa dipenuhi oleh penyedia tertentu. Dengan cara ini, pemenang proyek diduga telah ditentukan jauh sebelum pekerjaan diumumkan ke publik.
AP juga disinyalir menguasai paket-paket strategis secara berulang, baik secara langsung maupun melalui perusahaan terafiliasi. Pola kemenangan yang konsisten dengan nilai anggaran besar memunculkan dugaan kuat adanya pengaturan tender dan persekongkolan horizontal maupun vertikal.
Tak berhenti di situ, proyek pengadaan seperti
meubelair diduga menjadi ladang mark-up anggaran. Selisih harga antara nilai kontrak dan harga pasar disinyalir menjadi sumber dana gelap yang kemudian dialirkan melalui perusahaan pendamping atau subkontraktor yang diduga hanya berfungsi sebagai perusahaan penyangga untuk menyamarkan penerima manfaat sebenarnya.
Aliran dana hasil penggelembungan anggaran tersebut diduga tidak berhenti di penyedia proyek. Publik mencurigai adanya setoran kepada oknum pejabat untuk pengamanan proyek, biaya pengondisian panitia lelang, hingga dana “pengamanan hukum” agar perkara tidak bergulir ke ranah penyidikan.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dugaan pengaturan pemenang tender juga berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang larangan KKN, dan bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar yang dihubungi via telepon selular dan pesan WhatsApp tidak membalas pesan yang dikirim, meski pesanya terkirim dan telp yang tersambung.
Penulis : Yuli









