Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan melakukan kejahatan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dengan pendekatan keadilan restorative (Restrorative Justice).

Keputusan penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum melaksanakan gelar atau ekspose penyelesaian perkara bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan R.I.

Adapun tersangka “HM” diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian atas satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael yang berlokasi di Jalan Gereja Kecamatan Balige Kabupaten Toba, terhadap tersangka HM dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan atau percobaan melakukan kejajahatan.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi ex Kadishub Siantar

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH.,MH, saat dihubungi awak media terkait alasan penerapan restorative justice ini mengatakan, ” adapun alasan dan pertimbangan Jaksa menerapkan Restorative Justice adalah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada tanggal 08 Oktober 2025 yang dilakukan secara “ikhlas dan tanpa syarat”, kata husairi, Kamis (16/10).

Kemudian lanjutnya, “saat dihadapan korban, pendamping korban, pendamping tersangka, hingga tokoh Masyarakat dan perangkat desa, tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan terpaksa melakukan percobaan pencurian karena keadaan ekonomi yang sulit, serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, dan tokoh masyarakat diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, “ujar husairi

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut saat menangkap terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang

Disampaikan Husairi, makna dari penerapan restorative justice pada hakikatnya adalah, setelah penyelesaian perkara dengan mengedepankan komitmen perdamaian secara tulus, antara tersangka dan korban dapat kembali hidup dengan harmonisasi hubungan yang baik serta menghilangkan semua permusuhan.

“Hal ini sejalan dengan cita cita dan tujuan kebijakan restorative justice yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan hati Nurani, ” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat
Sidang Penganiayaan Pegawai Kejaksaan Negeri Binjai oleh Oknum OKP
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amankan Terpidana Yang Buron selama 10 tahun
Kejatisu Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan Dengan Restorative Justice
Tak Terima Dilaporkan, Suparnaji Lapor Balik Ke Polresta DS Tuding BS Lakukan Laporan Palsu di Polsek Pagar Merbau
Ninja Sawit Yang Resahkan Warga di Dolok Masihul Diringkus Polsek
Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan
Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Sidang Penganiayaan Pegawai Kejaksaan Negeri Binjai oleh Oknum OKP

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amankan Terpidana Yang Buron selama 10 tahun

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kejatisu Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan Dengan Restorative Justice

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB