Usut Rehab Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan UPTD RS Khusus Paru Dinkes Sumut Rp5.858.628.700

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan diminta untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung rawat inap dan gedung pelayanan kesehatan lainnya rumah sakit khusus paru, UPTD Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tahun 2024 sebesar Rp5.858.628.700, yang diduga merugikan keuangan negara.

Desakan itu dilontarkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Rabu (17/12).

Kata Sunaryo, UPTD Rumah Sakit Khusus Paru merealisasikan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp5.858.628.700. Sesuai Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), tujuan rehabilitasi gedung tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat inap dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan rumah sakit sebagai rujukan. Selain itu, diperuntukkan sebagai persyaratan penilaian akreditasi rumah sakit.

Anggaran proyek yang dilaksanakan oleh CV DE sesuai kontrak Nomor: 000.3.3 tanggal 17 Juli 2024 tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Provinsi Sumut tahun 2024, dengan masa waktu pengerjaan awal selama 90 hari kalender, mulai tanggal 24 Juli sampai dengan 21 Oktober 2024 dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Baca Juga :  Pemkab Deliserdang Serius Tangani Kebocoran Keuangan Daerah Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deli Serdang

Namun, selama pelaksanaan pekerjaan terdapat perubahan waktu masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 140 hari kalender sampai dengan 10 Desember 2024, berdasarkan addendum Nomor: 900.1.4.3 tanggal 21 Oktober 2024. “Pekerjaan telah selesai dikerjakan dan telah dibayar lunas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, diantaranya terjadi ketidaksesuaian ukuran dimensi item pekerjaan yang terpasang dan item pekerjaan yang tidak dikerjakan. “Pastinya, pekerjaannya tidak sesuai,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Sunaryo, kasusnya akan dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan pengusutan terhadap para oknum yang diduga terlibat harus diperiksa. “Laporannya pasti kita sampaikan ke penyidik,” tandasnya.

Baca Juga :  Ditetapkan Jadi Tersangka, Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Misrayani Tak Ditahan

Selain kasus tersebut, RCW juga akan melaporkan dugaan korupsi proyek penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM), dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi pada Dinkes Sumut tahun 2024 sebesar Rp4.774.725.000.

“Dia laporannya sedang kita siapkan, dan pasti kita sampaikan ke penyidik untuk dilakukan pengusutan. Kalau laporannya sudah disampaikan, nanti pasti kita kabarin rekan-rekan media,” tandasnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada satupun pihak UPT yang bisa ditemui, menurut keterangan pegawai di RS Paru tersebut,kepada UPT sedang Assesment, sedangakan wakilnya sedang di dinas Kesehatan Sumut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB