Sempat Buron, Ex Bendahara PUPR Nias Selatan di Vonis 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat Buron, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun 2020–2021, Bazisokhi Buulolo, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) Dinas PUPR Nisel tahun anggaran 2018–2021, bersama mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia (DPO). Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp1,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, dalam sidang di Ruang Cakra 7 PN Tipikor Medan, Senin (13/10)

Selain hukuman penjara, Bazisokhi juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Ia pun diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp391 juta.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp. 9,7 Miliar TA. 2023, Pengamat Anggaran, " Seluruh Kepala Desa Harus Laporkan Mantan Bupati, Bongkar Semua Yang Terlibat "

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tambah hakim.

Perbuatan Bazisokhi dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan yakni terdakwa sebagai ASN mencederai sumpah jabatan, merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan tidak berterus terang di persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU

Mendengar putusan itu, baik Bazisokhi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp391 juta subsider tiga tahun penjara.

Diketahui, Bazisokhi sempat menjadi buronan selama setahun sejak 2024, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kota Binjai oleh tim gabungan Kejari Nisel dan Kejari Binjai pada Maret 2025.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Pelindo I (Persero) Kapal Tunda Rp135 Miliar, Eks Kacab Pratama Ditahan Jaksa
Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Anggota DPRD,  “Komisi I DPRD Langkat Harus Segera Gelar RDP Panggil Kapolres dan Kasi Propam”
Kejatisu di Minta Serius Dalami Peran Suib Dalam Dugaan Korupsi Anggaran Pemasangan Kondom
Ada Uang ” sedekah Jumat Untuk Eks Pj Sekda Effendy Pohan”, KAMAK ” KPK Harus Jerat Effendy Pohan
Di Vonis 5 Tahun, Mantan Kadis PMD Padang Sidempuan Ngamuk di Ruang Sidang
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Hakim, ” Terdakwa Kirun Bak Sinterklas, Tukang Bagi-Bagi Uang “
Polres Padangsidempuan OTT 4  LSM , Aktifis  Pangeran Siregar Minta Polres Buka Vidio Dugem ASN
Dugaan Korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo Mulai di Sidangkan di PN Medan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Sempat Buron, Ex Bendahara PUPR Nias Selatan di Vonis 3 Tahun Penjara

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Korupsi Pelindo I (Persero) Kapal Tunda Rp135 Miliar, Eks Kacab Pratama Ditahan Jaksa

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:39 WIB

Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Anggota DPRD,  “Komisi I DPRD Langkat Harus Segera Gelar RDP Panggil Kapolres dan Kasi Propam”

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Kejatisu di Minta Serius Dalami Peran Suib Dalam Dugaan Korupsi Anggaran Pemasangan Kondom

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Ada Uang ” sedekah Jumat Untuk Eks Pj Sekda Effendy Pohan”, KAMAK ” KPK Harus Jerat Effendy Pohan

Berita Terbaru