Sempat Buron, Ex Bendahara PUPR Nias Selatan di Vonis 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat Buron, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun 2020–2021, Bazisokhi Buulolo, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) Dinas PUPR Nisel tahun anggaran 2018–2021, bersama mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia (DPO). Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp1,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, dalam sidang di Ruang Cakra 7 PN Tipikor Medan, Senin (13/10)

Selain hukuman penjara, Bazisokhi juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Ia pun diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp391 juta.

Baca Juga :  PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tambah hakim.

Perbuatan Bazisokhi dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan yakni terdakwa sebagai ASN mencederai sumpah jabatan, merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan tidak berterus terang di persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Faisal Hasrimy Kabur dari Wartawan, Didesak Segera Diperiksa Kasus Smart Board Langkat

Mendengar putusan itu, baik Bazisokhi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp391 juta subsider tiga tahun penjara.

Diketahui, Bazisokhi sempat menjadi buronan selama setahun sejak 2024, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kota Binjai oleh tim gabungan Kejari Nisel dan Kejari Binjai pada Maret 2025.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru