MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Negeri Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud. Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidempuan,” ujar Budi saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (15/8).
Muryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, guna dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
“Diperiksa sebagai saksi. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membuat terang proses penanganan perkara ini,” kata Budi.
Walikota Padang Sidempuan Di priksa
Sebelumnya, Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Kantor KPPN Padang sidempuan, Walikota Padang Sidempuan, kabur menggunakan kenderaan Bermotor,berjaket hitam lengkap dengan hoody dan masker. Tanpa menghiraukan pangggilan media yang telah menanti nya di luar gedung.
” Paka, pak.. Konfirmasi sedikit, ” Ujar awak media dan tak di hiraukan sang Walikota, Rabu (13/8) malam.
Sebelumnya diketahui, KPK memanggil Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe untuk pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Padangsidimpuan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Selain Letnan Dalimunthe, KPK juga memanggil 17 orang lainnya. Mereka, antara lain, mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Komisaris PT Dalihan Natolu Group Taufik Hidayat Lubis; Bendahara PT Dalihan Natolu Grup Mariam; dan pegawai PT Dalihan Natolu Grup Anggi Harahap.
Kemudian Direktur PT Taufik Prima Duta Putra Rinaldi Lubis; Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Padangsidimpuan Siti Humairo Hasibuan; Bendahara Dinas PUTR Pemkot Padangsidimpuan Muhammad Harris alias Acong; staf di Bidang Bina Marga Sandi dan karyawan PT DNG Leman.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah penerima suap yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, ada Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.
Sementara tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN Muhammad Rayhan Dulasmi Pilang. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Juni 2025.
Penulis : Youlie