Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Negeri Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud. Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidempuan,” ujar Budi saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (15/8).

Muryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, guna dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.

“Diperiksa sebagai saksi. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membuat terang proses penanganan perkara ini,” kata Budi.

Walikota Padang Sidempuan Di priksa

Sebelumnya, Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Kantor KPPN Padang sidempuan, Walikota Padang Sidempuan, kabur menggunakan kenderaan Bermotor,berjaket hitam lengkap dengan hoody dan masker. Tanpa menghiraukan pangggilan media yang telah menanti nya di luar gedung.

Baca Juga :  Penyidik Kejatisu Geledah kantor PT Pelindo Regional I Belawan dan Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan

” Paka, pak.. Konfirmasi sedikit, ” Ujar awak media dan tak di hiraukan sang Walikota, Rabu (13/8) malam.

Sebelumnya diketahui, KPK memanggil Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe untuk pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Padangsidimpuan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/8).

Selain Letnan Dalimunthe, KPK juga memanggil 17 orang lainnya. Mereka, antara lain, mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Komisaris PT Dalihan Natolu Group Taufik Hidayat Lubis; Bendahara PT Dalihan Natolu Grup Mariam; dan pegawai PT Dalihan Natolu Grup Anggi Harahap.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

Kemudian Direktur PT Taufik Prima Duta Putra Rinaldi Lubis; Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Padangsidimpuan Siti Humairo Hasibuan; Bendahara Dinas PUTR Pemkot Padangsidimpuan Muhammad Harris alias Acong; staf di Bidang Bina Marga Sandi dan karyawan PT DNG Leman.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah penerima suap yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, ada Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.

Sementara tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN Muhammad Rayhan Dulasmi Pilang. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Juni 2025.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru