Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir kalahkan Kapolda Sumut dan Dirreskrimum Polda Sumut dalam sidang Praperadilan (Prapid) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.

Khamozaro Waruwu yang merupakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut mengatakan permohonan Dhody Thahir melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam perkara tersebut, Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimum Polda Sumut dikabulkan. Tak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan penyidik segera mengeluarkan Dhody Thahir dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan menghargai proses hukum yang ada.

“Jika putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak sah karena dianggap belum memenuhi bukti, maka status tersangka tersebut dinyatakan gugur,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Ferry mengatakan, Polda Sumut akan taat kepada keputusan hakim. Pihaknya juga akan segera mengeluarkan Dhody Thahir dari rumah tahanan polisi jika keputusan tersebut telah inkrah.

“Pihak kepolisian akan menindaklanjuti dan taat pada hasil putusan praperadilan tersebut, termasuk mengeluarkan tersangka dari tahanan,” katanya.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, tak mau berkomentar ditanya soal ini, meski konfirmasi sudah dilayangkan.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap.

Permohonan prapid nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn terkait sah/tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka pemalsuan surat terhadap Dhody tersebut menjadikan Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum Polda Sumut sebagai pihak termohon.

Khamozaro dalam putusan prapid yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan pada Selasa (13/10/2026) sore menjelang magrib menyatakan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka Atas Nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ucapnya saat membacakan amar putusan.

Hakim pun memerintahkan penyidik untuk segera mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan di persidangan.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejari Medan

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara,” tambah Khamozaro.

Hakim menyatakan termohon selaku penyidik belum mampu menghadirkan dan merekonstruksi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Faktanya, dari alat bukti yang termohon dapatkan, ternyata tidak cukup alat bukti yang memperjelas adanya tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada pemohon sebagai orang yang memalsukan surat maupun sengaja memalsukan keterangan palsu ke dalam surat,” ujarnya.

Hakim menyebut surat permohonan dari advokat yang diduga palsu dan menjadi objek dalam perkara ini bukan dibuat oleh Dhody melainkan dibuat kuasa hukumnya pada saat itu dari Kantor Hukum Danial Syah dalam hukum keperdataan.

“Termohon selaku penyidik tidak berhasil menghadirkan alat bukti yang bersifat kecukupan sebagaimana ketentuan minimal dua alat bukti dalam menerangkan kejelasan tindak pidana pemalsuan dilakukan pemohon,” ucap Khamozaro. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi
Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas

Berita Terbaru