Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyoroti transparansi informasi penanganan kasus Winda Lorenza dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin anggota Komisi A, Berkat Kurniawan Laoli.

Dalam RDP itu, terungkap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) yang tampak tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak kepada media.

Awalnya, Berkat mempertanyakan kepada kuasa hukum apakah ada kemungkinan pihak kepolisian membuka berkas perkara yang telah diserahkan ke kejaksaan agar rincian penanganan kasus tersebut dapat diperjelas.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum korban, Ricarno Siringo-ringo, menegaskan apa yang telah disampaikan oleh Kapolrestebes Medan sebelumnya bahwa peristiwa kematian itu bunuh diri tidak mencerminkan hasil fakta penyelidikan secara resmi.

“Sebab apa yang disampaikan Kapolres tidak ada hingga saat ini kami mengetahui dan menerima berkas resmi hasil penyelidikan. Jadi hasil penyelidikan itu semua hanya disampaikan melalui pernyataan media,” ujarnya di Ruang Komisi A DPRD Sumut, Rabu (14/10/2026).

Pada kesempatan yang sama, Cheryl juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang mencari kebenaran dalam kasus ini. “Kami meyakini telah terjadi tindak pidana, namun pelakunya belum ditemukan. Jenazah mungkin saja dikuburkan, tetapi keadilan tidak boleh ikut terkubur,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Pertemuan ini diwarnai oleh ketidakhadiran pihak-pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan, khususnya Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Menyikapi situasi ini, kuasa hukum meminta agar agenda tersebut dijadwalkan ulang. Mereka juga mengundang media untuk hadir pada pertemuan berikutnya yang diharapkan dapat berlangsung secara terbuka agar masyarakat dapat terus memantau perkembangan kasus ini.

Di sisi lain, Berkat juga menyoroti peran Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai saluran yang dapat ditempuh jika muncul kesulitan dalam memperoleh informasi terkait kasus ini.

Ia menyarankan agar pihak-pihak yang menghadapi kendala akses informasi dapat bersurat kepada KIP mengenai data yang belum mereka peroleh.

“Nantinya, melalui KIP, diharapkan dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan informasi yang dibutuhkan dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan,” katanya.

Baca Juga :  Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Rp300 Juta

Ia berharap mekanisme ini akan membantu mengungkap informasi yang selama ini menjadi sorotan publik. Sementara itu, para pengacara yang hadir mengungkapkan kekecewaan mereka atas situasi yang dihadapi dalam upaya mendapatkan kejelasan mengenai kasus Winda Lorenza.

“Mohon maaf, namun saya merasa bahwa meskipun secara teknis saya berhadapan dengan pihak yang diduga sebagai pelaku, kenyataannya saya justru sedang berhadapan dengan tembok raksasa atau lebih tepatnya, sebuah institusi,” ujarnya.

RDP tersebut akhirnya diskors oleh Berkat, dan akan diselenggarakan pada akhir Oktober 2026. Ia memastikan pelaksanaan RDP selanjutnya akan dijadwalkan pada Badan Musyawarah, diharapkan Polrestabes Medan dan Polda Sumut dapat hadir.

Kasus kematian mantan istri anggota Polri di Komplek Bumi Asri beberapa bulan lalu telah menjadi perhatian publik hingga saat ini. Pasalnya, keluarga korban mengaku bahwa korban meninggal dunia diduga kuat dianiaya dan dibunuh, dan bukan bunuh diri menggunakan pistol milik mantan suaminya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi
Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas

Berita Terbaru